BALI, L86News.com – Diresnarkoba Kombes Pol Radiant S.I.K., M.Hum., didampingi para Kasubdit menyampaikan Polda Bali berhasil ungkap peredaran obat-obatan tidak berijin dengan nilai pantastis kurang lebih Rp. 1.950.840.
Pengungkapan terjadi pada 14 september di TKP 1 Jl. Nakula legian kaja Kuta Badung, TKP 2 Jl. Lebak bene Legian Kelod Kuta Badung (kamar kost sebagai gudang penyimpanan obat). TKP 3 Jl. Pandawa 1 Legian Kaja Kuta Badung
Dari ketiga TKP Tim Diresnarkoba berhasil mengamankan 2 orang tersangka yaitu Ar laki-laki 41 tahun asal Lombok Tengah, NTB dan S laki-laki 46 tahun asal Bangkalan Jatim.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berbagai obat tidak berijin jenis Psikotropika dan berbagai obat keras, seperti metilfenidat, diazepam, alprazolam, sex drop, Viagra, cialis, dolgesik tramadol, kamagra oral jelly dan banyak lagi jenisnya.
Jumlah keseluruhan mencapai 65.028 tablet atau kapsul, dengan nilai hampir 2 Miliard Rupiah. Menurut keterangan kedua tersangka barang haram tersebut di dapat kan melalui seseorang berinisial I, D, R dan E melalui online.
Modus operandi kedua tersangka sengaja menjual dan mengedarkan obat keras berlogo (K) tanpa resep dokter dan obat-obatan yang mengandung Psikotropika dengan sasaran masyarakat untuk mendapatkan keuntungan (uang).
Dari total barang bukti 65.028 butir/ tablet /kapsul, ditaksir harganya mencapai Rp. 1.950.840. “Dan berkat pengungkapan kasus itu kita berhasil menyelamatkan 447 jiwa dari ancaman peredaran barang haram tersebut,” jelasnya.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polda Bali untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan pengembangan penyidikan lebih lanjut.
Keduanya akan dijerat Pasal 435 undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancamannya dipidana dengan penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000.
“Kami mengajak masyarakat untuk melawan dan memberantas peredaran gelap berbagai jenis Narkoba maupun obat-obatan terlarang dengan cara saling mengawasi dan mengingatkan dampak bahaya dari barang haram tersebut,” kata Diresnarkoba di kutip, Jumat (26/9)
“Laporkan ke pihak Kepolisian terdekat jika menemukan indikasi atau mencurigai adanya peredaran Narkoba dilingkungan masing-masing. Jangan hawatir Kepolisian menjamin kerahasiaan dan keamanan masyarakat selaku pelapor,” pungkasnya