WAY KANAN, L86News.com – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Baradatu Polres Way Kanan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor dalam waktu kurang dari 24 jam. Seorang pria berinisial RI (37), warga Kampung Muara Aman, Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara, diamankan bersama barang bukti, Selasa (18/8/2026).
Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona melalui Kapolsek Baradatu AKP Sunaryo membenarkan penangkapan tersebut. Pengungkapan berawal dari laporan korban Aldi Ardiansyah (24), petani warga Kampung Banjar Baru, Kecamatan Baradatu.
“Peristiwa terjadi Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 08.45 WIB. Korban pergi ke kebun di RK 002 Kampung Banjar Baru untuk memantau tanaman tapal batas. Karena akses jalan tidak memadai, sepeda motor Honda Supra http://No.Pol BE 6336 W milik korban diparkir di pinggir jalan, lalu korban berjalan kaki sekitar 100 meter ke dalam kebun,” ujar AKP Sunaryo.
Saat hendak pulang pukul 08.55 WIB, sepeda motor tersebut sudah raib. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian ditaksir Rp4.650.000 dan langsung melapor ke Polsek Baradatu.
Menerima laporan, Tim URC Polsek Baradatu langsung melakukan penyelidikan. Pada sore harinya sekitar pukul 17.00 WIB, petugas mendapat informasi dari warga dan berhasil meringkus terduga pelaku RI di areal perkebunan warga Kampung Banjarmasin, Kecamatan Baradatu.
“Bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra dan dokumen BPKB atas nama Syahroni berhasil kami amankan,” lanjut Kapolsek.
Dalam pengembangan, RI juga diduga kuat sebagai dalang aksi pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah hukum Polsek Banjit.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan interogasi, tersangka mengakui perbuatannya mencuri di area perkebunan jagung Kampung Simpang Asam, Kecamatan Banjit, pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Korban Kamiludin (58) kehilangan sepeda motor Honda Revo warna merah hitam Nopol BE 7750 WI, ponsel Vivo Y12i warna merah, dan uang tunai Rp1.700.000 di dalam tas. Total kerugian ditaksir Rp10.000.000.
Menindaklanjuti pengakuan tersebut, URC Polsek Banjit bersama jajaran Polres Way Kanan bergerak dan berhasil mengamankan sepeda motor Honda Revo milik korban di sembunyikan di Kampung Gunung Sari, Gunung Labuhan. Satu kotak HP Vivo Y12i juga disita sebagai barang bukti pendukung.
Atas perbuatannya di Baradatu, pelaku dijerat Pasal 476 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Sementara untuk aksi curat di perkebunan jagung Banjit, tersangka dapat dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dari dua TKP berbeda telah diamankan di Polsek Baradatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
- ReporterRizal Arianto
- EditorRoy Choiri