BANDUNG, L86News.com – Kepolisian Daerah Jawa Barat berhasil mengungkap kasus kerusuhan yang terjadi saat aksi demonstrasi di Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat pada 29 Agustus 2025.
Dalam peristiwa tersebut, sejumlah pelaku melakukan aksi anarkis dengan membuat dan melempar bom molotov, membakar bendera Merah Putih, serta menyebarkan konten provokatif di media sosial. Dari hasil penyelidikan, sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan para tersangka memiliki peran berbeda-beda, mulai dari meracik dan melempar bom molotov, merekam aksi, menyebarkan konten ujaran kebencian, hingga melaku kan siaran langsung di TikTok dengan ajakan membakar gedung DPRD.
“Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 13 unit ponsel, akun media sosial, pakaian pelaku, bendera ‘star of chaos’, 3 kembang api, cat semprot, 2 bom gas portabel, serta 4 buah bom molotov yang telah dirakit,” kata Kabid Humas Polda Jabar dikutip, Jumat (5/9/25).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE, Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009, serta Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Polda Jabar menegaskan tindakan tegas ini dilakukan untuk menjaga kondusivitas dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, serta mengimbau agar masyarakat lebih bijak menggunakan media sosial dan tidak mudah terprovokasi.
- ReporterDani Silalahi
- EditorRoy Choiri