x

Ungkap Curat di Ponpes Al Barokah, Polres Way Kanan Ringkus Satu Pelaku

waktu baca 2 menit
Minggu, 24 Agu 2025 19:11 217 Redaksi

WAY KANAN, L86News.com – Tekab 308 Presisi Polres Way Kanan meringkus terduga pelaku tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) di Ponpes Al Barokah, Kampung Bumi Baru, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatreskrim AKP Sigit Barazili menjelaskan, tersangka berinisial RS (30) warga Kampung Tanjung Raja Sakti, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.

“Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 17-10-2023 pukul 08:00 WIB. Ponpes Al Barokah, Kampung Bumi Baru, Kecamatan Blambangan Umpu kehilangan mesin rumput yang diletakan di Gudang,” kata Kasat, Minggu (24/8/2025).

Tidak hanya itu, sambungnya, pada hari Selasa 24-10-2023 pukul 04:30 WIB, saat Abdul salah satu santri Ponpes Al Barokah hendak melakukan adzan memdapati Amplifier di pondok tersebut juga sudah raib digondol maling.

Atas peristiwa tersebut Abdul bersama saksi lain mengecek rekaman CCTV Ponpes dan terlihat ada dua orang pria masuk ke pondok lalu mengambil Amplifier tersebut. Kerugian Ponpes di taksir mencapai Rp 3,5 juta dan melapor ke Polres Way Kanan.

“Setelah melalui serangkaian penyelidikan, Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan akhirnya berhasil mengendus dan meringkus pelaku di Kampung Tanjung Raja Sakti, Kecamatan Blambangan Umpu pada Jum’at, 08-08-2025 pukul 12:30 Wib,” ungkap Kasat.

Saat ini, kata Kasat, pelaku dan barang bukti sudah di amankan di Mako Polres Way Kanan untuk proses hukum lebih lanjut. “Tersangka terancam pasal 363 KUHP tentang Curat dengan hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Kontributor : Rizal

KOLOM IKLAN








LAINNYA
x