x

Sikat HP dan Dompet di Lampung Timur, Dua Warga Lampung Selatan di Ringkus Polisi

waktu baca 2 menit
Jumat, 22 Agu 2025 12:04 96 Redaksi

LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Team Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Timur berhasil mengungkap dan meringkus dua pelaku kasus tindak pidana pencurian atau pertolongan jahat yang terjadi di wilayah Sukadana, Kabupaten Lampung Timur

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh mengatakan kedua pelaku berinisial PA (45) warga Desa Sumur Kecamatan Ketapang dan DO (24) warga Desa Bakauheni Kecamatan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan

“Pencurian ini menimpa seorang sopir truk YU (47) warga Jawa Barat, pada Senin (04/08/2025) sekitar pukul 05.30 WIB di desa Sukadana, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur,” kata Kapolres, Jumat (22/8/2025).

Menurut Kapolres, kejadian bermula ketika korban tengah melakukan perjalanan dari Kecamatan Cikarang, Kabupaten Bekasi menuju Kota Palembang dan berhenti di sebuah rumah makan di Desa Sukadana untuk beristirahat.

Setelah memarkirkan truk, korban sempat menikmati kopi lalu kembali ke dalam kendaraan untuk tidur. Namun saat terbangun, korban terkejut mendapati satu unit telepon genggam serta sebuah tas berisi dompet di dalam kabin sudah raib.

“Diduga kuat pencurian terjadi saat korban sedang tertidur, pelaku membuka pintu kendaraan dan langsung mengambil barang-barang milik korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 4.200.000 dan melapor ke Polres Lampung Timur,” jelasnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, sambung Kapolres, Tim Tekab 308 Presisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga pada Rabu (20/08/2025) sekitar pukul 23.00 WIB, tim berhasil mengendus dan meringkus PA di Desa Sumur, Kecamatan Ketapang.

Setelah dilakukan pengembangan, pada Kamis (21/08/2025) sekitar pukul 03.00 WIB, tersangka lain berinisial DO akhirnya berhasil di amankan di Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.

“Saat ini, kedua tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lampung Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya akan dijerat pasal 363 KUHPidana dan atau pasal 480 KUHAPidana tentang Tindak Pidana Curat dan atau Pertolongan jahat,” pungkas Kapolres

Kontributor: Madsyah

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x