LANGKAT, L86News.com – Polsek Pangkalan Berandan, Polres Langkat, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di SMP Islam Terpadu Adzakia Babalan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, pada 6 Juli 2025. Pelaku pencurian berhasil ditangkap pada 9 Agustus 2025.
Kapolsek Pangkalan Brandan, AKP Amrizal Hasibuan SH MH dalam keterangannya menjelaskan, pelaku bernama Beni Wardana. Ia ditangkap di sebuah warung di Jalan Bukit 1 depan Kantor Camat Sei Lepan, Kabupaten Langkat.
“Saat di periksa, pelaku dengan sadar juga mengakui perbuatannya dan kini ditahan di Mapolsek Pangkalan Brandan berukut barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Amrizal Hasibuan di kutip, Senin (11/8/2025)
Menurutnya, peristiwa pencurian tersebut di ketahui petugas ketika korban Supriadi melapor ke Polsek Pangkalan Berandan bahwa di sekolahnya telah di bobol pencuri dengan cara merusak jerejak ruang kantor pada Minggu, 6 Juli 2025.
“Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 12.30 WIB itu, pihak sekolah kehilangan 1 buah TV Sharp 32 inch, 1 buah mesin babat portabel, dan 1 buah tabung gas 3 kg. Kerugian ditaksir lebih dari Rp 7.000.000,” jelas Kapolsek
Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTV yang ada di SMP Islam Terpadu Adzakia Babalan, lanjut AKP Amrizal, petugas berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan langsung melakukan penggerebekan.
Kepada masyarakat, Kapolsek mengimbau agar selalu waspada terhadap tindak pencurian, terutama saat meninggalkan rumah atau gedung dalam keadaan kosong. “Kejahatan terjadi tidak hanya karena niat pelaku, tapi juga karena adanya kesempatan,” pungkasnya
Kontributor : Rahmanto