
LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Team Tekab 308 Presisi Polsek Sekampung Udik Polres Lampung Timur berhasil mengungkap sekaligus memborgol pelaku tindak pidana Curat di wilayah hukum Polsek setempat.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Sekampung Udik AKP Rihamudin mengatakan, pelaku berinisial AD (25) warga Dusun XIII, Desa Sidang Anom, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur.
Peristiwa menurutnya terjadi pada Kamis (5/6/25), sekitar pukul 07.00 WIB di rumah korban di Desa Sindang Anom, Kecamatan Sekampung Udik. Pelaku mencongkel pintu bagian belakang, kemudian masuk dan mengambil satu unit Hp di kamar korban.
Lantaran kehilangan satu unit handphone merk Oppo A16 warna hitam kristal, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp2 juta. Merasa dirugikan, korban segera melapor ke Polsek Sekampung Udik untuk diproses secara hukum.
Menindaklanjuti laporan, Team Tekab 308 Polsek Sekampung Udik melakukan penyelidikan hingga pada Kamis (7/8/25), sekitar pukul 02.00 WIB, petugas berhasil meringkus pelaku di acara hiburan pesta pernikahan di Dusun XII, Desa Sidang Anom, Kecamatan Sekampung Udik.
“Saat ini, pelaku berikut barang bukti sudah di amankan di Mapolsek Sekampung Udik. Tersangka akan dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkas Kapolsek,
Kontributor: Madsyah