x

Lakukan KDRT, Suami di Lampung Timur Ditangkap Polisi

waktu baca 2 menit
Jumat, 8 Agu 2025 12:43 358 Redaksi

LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Team Tekab 308 Presisi Polsek Jabung, Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh pria berinisial RA (22), warga Desa Betengsari, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Jabung IPTU Husin mengatakan, peristiwa kekerasan terjadi di rumah orang tua pelaku, tepatnya di RT 001 RW 004 Desa Betengsari.

“Kejadian bermula pada Minggu (13/4/25) pagi sekitar pukul 07.00 WIB, saat korban yang merupakan istri pelaku sedang mandi. Tanpa diduga, pelaku datang dan memukul korban dari belakang hingga korban tersungkur dan wajahnya terbentur bak mandi. Akibatnya, hidung korban berdarah dan mata sebelah kiri mengalami luka memar,” ungkapnya, Jumat (8/8/25)

Tak berhenti sampai di situ, kekerasan kembali terjadi pada Senin (14/4/25) sekitar pukul 03.00 WIB di dalam kamar. Saat korban sedang duduk jongkok, pelaku memukul bagian dada korban. Setelah menyuruh korban berdiri, pelaku kembali melayangkan pukulan ke bagian perut dengan tangan kosong.

Sore harinya sekitar pukul 15.00 WIB, korban disuruh ibu mertuanya membangun kan pelaku yang sedang tidur. Namun, bukannya bangun dengan baik, pelaku justru meluapkan amarahnya dengan menendang kaki kanan dan kiri korban.

Akibat serangkaian kekerasan tersebut, korban mengalami luka memar di kelopak mata kiri, bagian tengah dada antara payudara, paha kiri atas dan paha kiri bagian bawah. Tidak tahan dengan perlakuan suaminya, korban kemudian melapor ke Mapolsek Jabung.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Kamis, 7 Agustus 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Jabung menerima informasi terkait keberadaan pelaku di wilayah Kecamatan Jabung. Tim langsung bergerak cepat melakukan upaya penangkapan.

“Pelaku akhirnya berhasil diamankan petugas tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Jabung untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 Undang – Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Kontributor: Madsyah

KOLOM IKLAN


LAINNYA
x
x
PETIR800 LOGIN PETIR800
https://smppattimurajagakarsa.sch.id/kalender-akademik/ https://gulfrojgaar.com/dynamic-staffing-services-gulf-and-europe-jobs/ https://dpp-mmi.org/download/ Situs toto Situs togel Togel toto jepe togel SLotapk apkslot slotapk apkslot