MEDAN, L86News.com – Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan, melakukan pengecekan langsung ke Ruang Penempatan Khusus (Patsus) Si Propam Polrestabes Medan tempat Aiptu RH dikurung.
Aiptu RH, anggota Sat Lantas Polrestabes Medan dikurung lantaran telah melakukan pungutan liar (pungli) terhadap seorang wanita pengendara sepeda motor yang melawan arus.
Aksi tidak terpuji Aiptu RH direkam oleh masyarakat dan viral di media sosial. Buntut dari ulahnya, Aiptu RH diperiksa oleh petugas Si Propam Polrestabes Medan dan di-Patsus selama 30 hari ke depan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kota Medan dan korban pungli.
Ia juga berjanji akan melakukan tindakan sekeras-kerasnya terhadap anggota yang bersalah dan bertanggung jawab penuh jika ada pihak-pihak yang dirugikan.
“Jika ada yang dirugikan dari yang bersangkutan silahkan berhubungan dengan saya secara langsung,” kata Gidion dikutip, Sabtu (27/6/2025)
Dengan tindakan tegas ini, Kapolrestabes Medan menunjukkan komitmennya untuk menjaga integritas dan profesionalisme anggota kepolisian.
Kontributor : Sab