MANGGARAI, L86News.com – Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang menyeret seorang pria berinisial S (31) warga Desa Salama, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, NTT, kembali ditolak Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo.
Kepolisian Sektor (Polsek) Reo sebelum nya menyatakan telah melimpahkan berkas tahap satu ke Kejaksaan, namun pihak Kejaksaan mengonfirmasi bahwa berkas tersebut dikembalikan karena belum lengkap secara materiil.
Kepala Subseksi Intelijen dan Datun Kejaksaan Negeri Manggarai, Julian Tommi Anugerah, S.H., membenarkan bahwa berkas perkara dari penyidik Polsek Reo telah dikembalikan pekan lalu untuk diperbaiki.
“Masih terdapat beberapa poin perbaikan, khususnya terkait kelengkapan materiil yang belum dipenuhi,” ungkapnya, Kamis (26/6/2025)
Sementara, Kapolsek Reo, Ipda Joko Sugiarto menyatakan bahwa berkas perkara hanya mengalami sedikit kekurangan dan perbaikannya bersifat minor. “Perbaikannya tidak banyak, dan akan segera kami lengkapi,” ujarnya.
Perbedaan pernyataan dua institusi penegak hukum ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai keseriusan dan koordinasi antara penyidik dan jaksa dalam menangani kasus sensitif yang melibatkan korban anak di bawah umur.
Hingga berita ini diterbitkan, berkas perkara masih berada di tangan penyidik. Publik berharap agar aparat penegak hukum segera menyelesaikan proses administrasi dan penyidikan dengan serius.
Kontributor : Bino Maut