BANDAR LAMPUNG, L86News.com – Komisi I DPRD Provinsi Lampung menyata kan setuju dan mendukung pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Lampung Tenggara di Kabupaten Lampung Timur sepanjang semua syarat terpenuhi di tingkat kabupaten.
Demikian di sampaikan Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Lampung, Garinca Reza Pahlevi di dampingi Wakil Ketua Komisi 1, Ade Utami Ibnu saat menerima audensi Panitia Pemekaran (DOB) Lampung Tenggara di ruang Komisi 1, Rabu (11/6/2025).
“Usulan pembentukan Daerah Otonomi Baru adalah amanah UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pembentu kan sebuah DOB bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan, dan pelayanan masyarakat,” ujarnya.
Namun, lanjut Garinca, pemerintah pusat saat ini tengah memberlakukan kebijakan moraturium pemekaram daerah. Meski demikian, daerah menurutnya masih di perbolehkan mengusulkan DOB.
“Intinya, Komisi I DPRD Provinsi Lampung mendukung pembentukan DOB Lampung Tenggara, spanjang semua syarat terpenuhi di tingkat kabupaten,” ucapnya
Sebelumnya, Ketua Umum Panitia DOB Lampung Tenggara Lanang Anwarsono menjelaskan wacana pembentukan Kabupaten Lampung Tenggara sudah di gulirkan sejak tahun 2001 dan di lakukan studi kelayakan pada tahun 2015.
Hasil studi kelayakan oleh Universitas Lampung itu pun sudah menyimpulkan bahwa Kabupaten Lampung Tenggara layak mekar dari daerah induk Kabupaten Lampung Timur dan merekomendasikan 12 kecamatan sebagai wilayah administrasinya.
Seiring hal tersebut, lanjut Anwarsono, sejumlah syarat pebentukan daerah baru seperti persetujuan BPD 12 kecamatan dan surat persetujuan Bupati Lampung Timur periode 2021-2024, Dawam Rahajo pun sudah disampaikan ke DPRD Lampung Timur.
“Bahkan, Pemkab Lampung Timur juga sudah menghibahkan tanah bersertifkat sebagai calon ibu kota Lampung Tenggara. Tanah itu telah diserahkan oleh pemerintah daerah pada masa Bupati Dawam Raharjo. Luasnya 50,25 hektare di Desa Muara Gading Mas, Kecamatan Labuhan Maringgai,” kata Anwarsono.
“Progesnya pun sudah kami sampaikan, kami sudah melakukan RDP dengan Komisi I DPRD Lampung Timur. Dalam RDP disampaikan usulan pembentukan Kabupaten Lampung Temggara akan di paripurnakan, akan tetapi sampai sekarang belum terlaksana,” imbuhnya.
Senada juga di sampaikan Ketua 1 Panitia Pemekaran Lampung Tenggara Usman. Ia meminta Komisi I DPRD Provinsi Lampung memberi dukungan politik terhadap pembentukan DOB Lampung Tenggara.
“Kami mohon dukungan politiknya agar aspirasi masyarakat terbentuknya daerah otonomi baru Lampung Tenggara segera terwujud,” pintanya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Ade Utami Ibnu meminta panitia pemekaran menyelesaikan syarat-syarat yang belum terpenuhi.
“Yakinlah Komisi 1 akan mempercepat pembentukan Lampung Tenggara, setelah semua syarat selesai di kabupaten. Tolong diselesaikan dulu prosesnya dengan DPRD dan Bupati,” pungkasnya.
Kontributor : Doel/Aw