x

Home Industri Pembuat Obat Keras, di Bongkar Dittipid Narkoba Bareskrim Polri

waktu baca 3 menit
Rabu, 26 Jan 2022 23:06 0 408 Redaksi

BOGOR, L86NEWS.COM – Lokasi dan pelaku pembuat obat keras ilegal berhasil di ungkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, bersama Dit Narkoba Polda Jabar  dan Polres Bogor.

Wadir Narkoba Mabes Polri  Kombes Pol Jayadi S.I.K di dampingi Dir Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Rudy Ahmad Sudradjat S.I.K., M.H dan Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Muhammad Ilham S.I.K menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

“Dari hasil penyelidikan terhadap peredaran gelap Obat – obatan keras di wilayah Jabodetabek tersebut, kita dapati seorang tersangka berinisial IW yang merupakan distributor dan pengendalian obat-obat keras ilegal,” ujarnya.

Dari IW, polisi melakukan pengembangan ke wilayah Kabupaten Bogor bekerja sama dengan Dit Narkoba Polda Jabar dan Sat Narkoba Polres Bogor. Di sana di dapati sebuah ruko LMC No. 122 di wilayah Kecamatan Cibinong, Bogor.

“Ruko itu, ternyata di jadikan sebagai tempat memproduksi berbagai macam obat-obatan keras ilegal, berikut pelaku pembuat obat-obatan dan pemilik tempat produksi yakni WD, YN dan AR kita amankan,” tandasnya.

Selain itu, lanjutnya, terdapat juga dua orang tersangka lain yang berhasil di amankan di wilayah Serpong, Kota Tangerang, yaitu MS dan BD. Keduanya berperan sebagai distributor dan pengedar obat-obatan ilegal di wilayah Tangerang. “Jadi, 6 tersangka berhasil kita amankan  dari wilayah Depok, Bogor dan Tangerang,” jelasnya.

Di jelaskan Kombes Pol Jayadi, obat keras yang di produksi dan di edarkan secara ilegal tersebut memiliki efek buruk bagi kesehatan. Obat-obatan terlarang ini pun bisa menimbulkan efek depresi, sulit berkonsentrasi, mudah marah, hingga berakibat pada gangguan koordinasi seperti kesulitan berjalan atau berbicara, kejang-kejang, serta halusinasi.

Dalam pengungkapan itu, juga berhasil di amankan barang bukti berupa Kardus obat-obatan dengan logo AM yang berisi sekitar 40 ribu butir tablet putih, 2 buah box kontainer berisi serbuk warna kuning, 1 buah box kontainer berisi serbuk warna putih dan 1 buah box kontainer berisi serbuk warna merah muda.

Selain itu, sambunya, juga di sita 5 ribu butir tablet warna putih dengan logo AM, 2 ribu butir tablet warna kuning dengan logo MF, 30 kotak berisikan 3 ribu obat Riklona, 1 buah mesin mixer, 1 buah mesin pengering, 20 ribu butir tablet warna putih dengan logo AM, dan 1 juta butir tablet warna putih.

“Atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan pasal 60 UU No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja perubahan atas pasal 197 UU RI NO.36 Tahun 2009 tentang kesehatan subsider pasal 196 dan/atau Pasal 198 UU No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara dan denda 1,5 miliar subsider 10 tahun penjara,’ ujanya.

“Disamping itu, para tersangka juga akan dijerat dengan pasal 60 UU No 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah,” pingkasnya. 

Reporter : Toni

LAINNYA
x
x