x

Ungkap TPPO di Surabaya, Polisi Ringkus 3 Pelaku dan Selamatkan 7 Korban

waktu baca 3 menit
Minggu, 8 Jun 2025 16:24 27 Redaksi

SURABAYA, L86News.com – Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya Polda Jatim kembali menunjuk kan ketegasannya dalam memberantas kejahatan kemanusiaan. Hal itu menyusul terungkapnya jaringan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Lutfi Sulistiawan menjelaskan pengungkapan kasus tersebut pihaknya berhasil menyelamatkan tujuh perempuan dari berbagai wilayah di Jawa Timur selaku korban pengiriman TKI ilegal ke Malaysia.

“Selain menetapkan Tiga orang sebagai tersangka yang berperan sebagai perekrut dan penyalur, petugas juga berhasil menyelamatkan tujuh perempuan korban pengiriman TKI ilegal ke Malaysia,” kata Kombespol Lutfi, dikutip Minggu (8/6/2025)

Kisah pengungkapan dimulai ketika korban YK (22) asal Cirebon memberanikan diri melapor melalui siaran pengaduan di Radio Suara Surabaya. “Polisi bergerak dengan sigap mendatangi lokasi di Kedung Anyar II No. 35, Surabaya,” jelasnya

Kombespol Lutfi mengungkapkan dari lokasi tersebut, petugas menemukan YK dan NS (47) seorang korban lain asal Nganjuk. Kedua korban langsung dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut.

“Dari keterangan awal, terungkap bahwa dua korban tersebut sebelumnya direkrut oleh tersangka perempuan berinisial PN (50) dan ditampung oleh tersangka SL (53),” tandas Kapolrestabes Surabaya.

Dari hasil pengembangan, lanjut Kombespol Lutfi, petugas berhasil mengungkap lima korban tambahan kasiang masing inisial NP (31) asal Lumajang, RS (34) Sumenep, EH (39) Jember, VW (45) Ambon dan DF (23) asal Surabaya.

Kelima korban ditemukan di sebuah hotel di wilayah Sidoarjo dan di lokasi itu pula, Polisi mengamankan tersangka ketiga, seorang laki-laki berinisial ER (41) yang diketahui akan memberangkatkan para korban ke Malaysia.

ER diduga sebagai penyalur terakhir dari jaringan ini, setelah sebelumnya para korban direkrut oleh PN dan SL. “Motif dari para pelaku untuk mencari keuntungan finansial dengan merekrut dan menyalur kan PMI secara ilegal.

Barang bukti yang diamankan berupa 5 unit ponsel, 9 paspor, 6 formulir pendaftaran medical check-up, 8 hasil rekam medis dan 2 lembar tangkapan layar pengaduan dari Radio Suara Surabaya.

Ketiga pelaku akan dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, terutama Pasal 2 yang menyebutkan hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp600 juta bagi pelaku TPPO.

Pasal 10 dan 11 yang mengatur hukuman setara bagi pihak yang membantu atau merencanakan perdagangan orang. Selain itu, mereka juga diduga melanggar UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, khususnya:

Pasal 81 dan 83, yang memberikan ancaman pidana hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar bagi pelaku perseorangan yang melakukan penempatan PMI secara ilegal.

Kombespol Lutfi menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi jaringan perdagangan orang di Surabaya, terlebih yang mempermainkan nasib masyarakat kecil demi keuntungan sepihak.

Sementara, ketujuh korban saat ini dalam kondisi selamat dan tengah mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum. “Jika Anda atau orang di sekitar Anda memiliki informasi atau mencurigai aktivitas serupa, segera laporkan ke apadaya kepolisian terdekat,” pungkasnya

Kontributor : Fitri/Frn

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x