x

Bobol Gudang Gabah, Warga Taman di Borgol Polres Bondowoso

waktu baca 2 menit
Senin, 2 Jun 2025 18:09 101 Redaksi

BONDOWOSO, L86News.com – Polres Bondowoso Polda Jatim melalui Unit Reskrim Polsek Grujugan berhasil mengamankan terduga pencuri gabah di gudang Desa Taman, Kecamatan Grujugan. Kasus terungkap setelah salah satu pekerja gudang melapor kehilangan beberapa karung gabah.

Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono, melalui Kapolsek Grujugan AKP Akhmad Purwanto mengatakan peristiwa pencurian pertama kali diketahui pada Kamis, 29 Mei 2025.

“Saat pekerja merasa ada Lima karung jumbo berisi gabah kering hilang, serta Satu karung lainnya dalam kondisi hanya setengah terisi,” kata AKP Akhmad Purwanto, Senin (2/6).

Pekerja tersebut merasa janggal karena ruang penyimpanan gabah terakhir kali di buka sekitar sebulan lalu saat pemasukan gabah terakhir. Setelah benar dinyatakan hilang, pekerja melapor ke Polsek Grujugan

Usai menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi gudang. “Hasil penyisiran di TKP, Polisi menemukan jejak butiran beras tercecer di beberapa titik hingga dekat pagar belakang yang berbatasan dengan rumah HF,” terang AKP Akhmad Purwanto.

Lalu Polisi melanjutkan penyelidikkannya dengan mendatangi rumah HF (43) dan menemukan butiran gabah kering di atas karung di dapurnya. “Kami juga menemu kan ada tangga kayu berdiri menempel pada tembok belakang rumah, mengarah ke gudang,” terang AKP Purwanto.

Setelah dilakukan pemeriksaan, akhirnya HF mengakui telah melakukan aksi pencurian tersebut sejak April 2025. “Saudara HF mengaku terakhir kali beraksi pada 24 Mei 2025,” kata AKP Purwanto.

Tersangka HF juga mengaku melakukan aksi pencurian dengan cara memanjat tembok menggunakan tangga kayu untuk masuk ke gudang pada malam hari, antara pukul 20.00 hingga 22.00 WIB.

Akibat kejadian ini, pemilik gudang mengalami kerugian material yang cukup besar. “Kerugian diperkirakan mencapai Rp 35,2 juta, ditambah sekitar satu kwintal gabah kering senilai Rp 800 ribu,” ungkap AKP Purwanto.

Kini tersangka HF (43) telah diamankan Unit Reskrim Polsek Grujukan untuk proses hukum lebih lanjut. “Atas tindakannya, tersangka HF dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pencurian,” pungkasnya

Kontributor : Fitri/Frn

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x