TANGERANG, L86News.com – Polsek Pasar Kemis berhasil menangkap dua Mata Elang yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sepeda motor di wilayah Pasar Kemis, Tangerang.
Penangkapan pelaku dilakukan setelah korban SB (23) melapor ke Polsek Pasar Kemis karena mengalami kerugian Rp33 juta setelah motor Honda PCX 2023 di serahkan ke pelaku yang mengaku dari pihak leasing PT FIF Group.
“Kejadian bermula pada Selasa, 8 April 2025, saat korban dihentikan secara paksa oleh enam orang yang mengaku sebagai petugas leasing,”
Korban diminta menyerahkan kunci kontak dan STNK motor dan diberi kan surat serah terima kendaraan yang ternyata palsu. Dua pelaku inisial AJ (34) dan MK (48) warga Tangerang akhirnya ditangkap.
Penangkapan kedua matel/debt collector dipimpin Kapolsek Pasar Kemis, AKP Saepul Bahri dan berhasil menyita barang bukti berupa surat keterangan leasing dan berita acara serah terima palsu
“Kami berkomitmen menindak tegas pelaku penipuan dan penggelapan. Penangkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Pasar Kemis,” kata AKP Saepul dikutip Kamis (30/04)
Terpisah, Kapolresta Tangerang melalui Kasat Reskrim Kompol Arief N. Yusuf menjelaskan pengungkapan kasus juga merupa kan tindak lanjut atensi Kapolda Banten ke Polresta Tangerang.
“Kami berkomitmen mendukung penuh arahan Kapolda Banten dengan melakukan penindakan tegas terhadap pelaku premanisme agar tercipta situasi kondusif dan aman bagi warga,” pungkasnya.
Kontributor : Toni