
TANGERANG SELATAN, L86News.com — Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Seto Apriyadi, melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan dua Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Pengganti dalam sebuah prosesi yang berlangsung khidmat, Jumat (21/8/2026).
Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan Nomor 110/SK-36.73.HP.03.04/VIII/2026 dan Nomor 111/SK-36.73.HP.03.04/VIII/2026 tanggal 19 Agustus 2026.
Dua PPAT Pengganti yang dilantik yakni Viani Chrisanta Ranti, S.H., M.Kn., sebagai PPAT Pengganti dari Geraldine Herlina Sally Shinta Ullyana Sianturi, S.H., M.Kn., serta Murty Sari Dewi, S.H., M.Kn., sebagai PPAT Pengganti dari Fauzia Permatasari Triharso, S.H.
Dalam arahannya, Seto Apriyadi menyampaikan bahwa jabatan yang diemban merupakan amanah yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Ia berharap para PPAT Pengganti dapat menjalankan tugas secara profesional serta senantiasa berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Saya berharap PPAT Pengganti yang sudah dilantik dapat melaksanakan tugas ini dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang dibebankan. Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, profesional, dan tetap menjaga integritas,” ujar Seto.
Lebih lanjut, Seto mengingatkan bahwa pelaksanaan tugas PPAT memiliki peran penting dalam mendukung tertib administrasi pertanahan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Jaga kepercayaan yang telah diberikan dan berikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Setiap tugas harus dilaksanakan dengan cermat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Pelantikan ini diharapkan dapat memastikan keberlangsungan pelaksanaan tugas PPAT di wilayah kerja Kota Tangerang Selatan, sekaligus mendukung terselenggaranya pelayanan pertanahan yang profesional, tertib, dan berorientasi pada kepastian hukum.