x

Dinilai Sepihak, Eksekusi Lahan Nanga Banda Tuai Sorotan Sejumlah Pihak

waktu baca 2 menit
Jumat, 8 Jul 2022 21:57 123 Redaksi

MANGGARAI, L86NEWS.COM – Pasca eksekusi Lahan Nanga Banda yang di gelar Pemda Manggarai di Kelurahan Reo, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, Rabu 29, juni 2022 banyak menunai sorotan. 

Bagaimana tidak, giat eksekusi terhadap lahan yang notabene telah di miliki dan di garap warga bertahun tahun itu terkesan di lakukan secara sepihak oleh Pemda Manggarai.

Persoalan Lahan Nanga Banda seolah-olah menunju kan matinya hati nurani Pemda Manggarai dalam mengatasi dan menyelesaia kan persoalan klaim antara dua pihak dengan tanpa kekerasan. 

Muara dari persoalan tersebut menjadi ending bagi Pemda Manggarai yang memberikan ruang bagi para pengklaim untuk menggugat Pemda ke Pengadilan guna membenar kan ikwhal kepemilikan status Lahan Nanga Banda.

Bahkan pada konfrensi Pers Rabo (29/6/2022) pasca kejadian, Pemda Manggarai melalui Kabag Tapem, Karolus Mance dengan gamblang menyentil soal hak kepemili kan tanah berupa surat Pajak.

Menurut Mance, kewajiban membayar pajak bagi warga yang mengklaim memiliki lahan di Nanga Banda itu, bukan merupakan syarat mutlak kepemilikan hak atas tanah, tetapi hanya sebagai hak pakai saja.

Menyoroti persoalan tersebut, Yahanes Oci akademisi asal Manggarai yang kini berada di Jakarta turut angkat bicara dan menanyakan dasar kepemilikan Pemda Manggarai atas lahan tersebut.

“Apa dasar dari Pemda Manggarai mengkalim tanah Nanga Banda milik para pihak,” kata Yahanes Oci ke pada wartawan melalui pesan WhatsApp, Jumat (8/7/2022).

Jika Pemda Manggarai mengklaim tanah di Nanga Banda milik atau aset daerah, lanjut Yohanes, maka harus di buktikan secara hukum yaitu dalam bentuk sertifikat atas nama Pemda Manggarai.

“Dan itu sesuai peraturan pemerintah yang tertuang dalam PP No. 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah pada pasal 43 poin satu,” ujarnya.

Apalagi, sambung Yohanes, selama ini warga sudah membayar pajak atas lahan yang mereka kuasai. “Ini sudah membukti kan secara hukum bahwa itu adalah lahan milik masyarakat bukan aset Pemda,” ucapnya.

“Maka Pemda Manggarai di wajibkan membuktikan dasar klaimnya yaitu dengan bukti hukum jika tidak ingin di anggap mencaplok lahan masyarakat,” pungkasnya.

Reporter : Bino Maot

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x