Delapan Kali Beraksi, Pelaku Curanmor Ditangkap Polres Lampung Timur

waktu baca 2 menit
Minggu, 20 Apr 2025 11:16 113 Redaksi

LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Polres Lampung Timur berhasil mengamankan seorang warga Desa Gunung Sugih Besar, Kecamatan Sekampung Udik, karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh didampingi Kapolsek Batanghari Nuban AKP Dian Andika pada Minggu (20/4/25) mengatakan, pelaku berinisial MH (26) warga Desa Gunung Sugih Besar, Sekampung Udik.

Peristiwa pencurian terjadi pada bulan Oktober 2024 dan menimpa EH (49) warga desa Kedaton kec Batanghari Nuban.

“Pada Senin (21/10/24) korban yang sedang bekerja bekerja mengecat pagar lapangan memarkirkan sepeda motornya di SDN 1 Cempaka Nuban, sekira pukul 14.55 Wib saat korban hendak beristirahat dan melihat sepeda motornya telah raib,”

“Melihat motornya tidak ada di tempatnya, korban berusaha mencari, namun tidak ditemukan hingga korban melapor ke Polsek Batanghari Nuban,” ungkap Kapolres

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan hingga pada Sabtu (19/4/25) sekira pukul 21.00 Wib Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur berhasil menyergap pelaku.

“Pelaku kita amankan saat hendak menyeberang ke Pulau Jawa mengendarai Travel di jalan lintas Pantai Timur, Pematang Pasir, Kabupaten Lampung Selatan,” jelas Kapolres

Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku telah melakukan aksinya sebanyak 8 kali, dengan rincian Sekampung Udik 3 kali, Marga Tiga 2 kali, Way Jepara 1 kali, Mataram Baru 1 kali dan Bandar Sribhawono 1 kali.

“Pelaku akan dijerat pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan,” pungkas Kapolres

Kontributor: Madsyah/Humas

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x