SIDOARJO, L86News.com – Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja menjelaskan terkait video viral aksi kekerasan fisik terhadap seorang anak di Lapangan Rusunawa, Desa Ngelom, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo pada 15 Mei 2024 lalu.
“Peristiwa tersebut dialami AVH 16 tahun, asal Kalijaten, yang dilakukan oleh lima pelaku. Mereka adalah AAP 18 tahun, MA 17 tahun, MRM 16 tahun, FAF 17 tahun dan RAG 16 tahun,” ungkapnya di kutip, Minggu (26/5/2024)
Kompol Agus mengatakan Motif kekerasan karena kelima pelaku tidak terima korban yang bukan warga perguruan silat telah memakai kaos perguruan tertentu dan memposting di status Whatapps dengan kata-kata yang dianggap mengejek.
“Dalam aksi kekerasan fisik yang dilakukan kelima pelaku direkam oleh salah satu kawan mereka, hingga kemudian video aksi kekerasan ini viral di media sosial,” ujar Kompol Agus.
Sementara akibat kekerasan fisik yang dialami AVH mengakibatkan luka memar pada rahang kanan bawah, lengan kiri atas, pungung bawah dan luka lecet pada tengkuk.
Untuk kepentingan pemeriksaan terhadap 5 pelaku, kini dilakukan penahanan di Rutan Polresta Sidoarjo berikut beberapa barang bukti berupa hand phone, pakaian pelaku dan sandal.
Atas perbuatannya kelima pelaku di sangkakan Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHPidana Bersama sama dimuka umum melakukan kekerasan yang mengakibatkan luka.
“Ancaman hukumannya yakni pidana penjara 7 tahun,” pungkas Kompol Agus
Reporter : Fit/Hum