GORONTALO, L86News.com – Kasus penyalahgunaan fasilitas internet milik Negara oleh jasa RT/RW Net AZKA.NET berhasil di ungkap Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Gorontalo.
Kegiatan ilegal ini telah beroperasi di dua lokasi di Kabupaten Gorontalo, yaitu Kecamatan Tolangohula dan Kecamatan Limboto dengan penghasilan omset hingga Rp 42 juta per bulan.
Para pelaku yang dikendalikan oleh seorang pria berinisial R.M alias Dedy (32) warga Kelurahan Hutuo, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo itu telah menyalah gunakan jaringan internet milik Negara sejak Februari 2020 hingga 2024.
Selain R.M, tim Subdit V juga telah mengirimkan tersangka dan barang bukti dari owner AZKA.NET dan dua orang teknisi berinisial M.M. alias Muis, R.H. alias Olan, dan A.I. alias Andi ke tahap proses hukum.
Penegakan hukum yang tegas dan terukur ini dipimpin oleh AKBP Muhammad Agustiawan tim. Menurutnya, tindakan itu merupa kan wujud nyata keseriusan Team subdit V tipidsiber Ditreskrimsus Polda gorontalo dalam menjawab keresahan masyarakat.
Dimana tidak hanya dari aspek perizinan yang tidak dilengkapi oleh para pelaku namun pegiat RT/RW.net ini juga telah menyalahi aturan atas pemasangan kabel jaringan internet yang semrawut dan tanpa izin di tiang-tiang fasilitas milik Negara.
Bahkan terkadang kabel jaringan internet tersebut membahayakan masyarakat pengguna jalan yang melintas diakibatkan terputus dan dibiarkan begitu saja.
“Ini melanggar Pasal 49 Jo Pasal 33 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 71 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang”
“Kejahatan ini juga dapat di klasifikasikan sebagai pelanggaran dari Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” jelasnya
Ia berharap para pelaku usaha yang berkegiatan di bidang pemasangan kabel internet akan memperhatikan perizinan dan mengutamakan keamanan serta keselamatan masyarakat dalam penggunaan fasilitas publik.
“Dengan demikian, diharapkan tata kelola jaringan internet dapat di jalankan secara aman, teratur, dan sesuai undang-undang yang berlaku, menghindari potensi bahaya bagi pengguna fasilitas dan masyarakat umum,” pungkasnya
Kontributor : Ris/Frn