Polisi Ringkus 9 Tersangka Kasus Penganiayaan dan Penipuan di Lampung Timur

waktu baca 1 minutes
Jumat, 7 Mar 2025 00:05 0 90 Redaksi

LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Petugas Kepolisian berhasil meringkus 9 tersangka kasus penganiayaan dan penipuan. Ke 9 pelaku nekat beraksi saat digelarnya Operasi Cempaka Krakatau 2025 diwilayah hukum Polres Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya, melalui Kasi Humas IPDA Edwin, pada Kamis (6/3), menyampaikan bahwa tersangka penipuan berinisial DS (42) warga Kecamatan Sukadana.

Tersangka DS diduga nekat melakukan aksi kejahatan pada Oktober Tahun 2024 diwilayah hukum Polsek Purbolinggo hingga mengakibatkan korban RD (16) warga setempat mengalami kerugian lebih dari Rp 20 juta.

Sementara jajaran Polsek Mataram Baru, juga berhasil mengamankan 4 orang tersangka penganiayaan, masing-masing berinisial AA (17), AG (18), WY (16), dan IM (16) warga Kecamatan Gunung Pelindung.

Ke-4 tersangka tersebut, pada beberapa hari lalu terlibat penganiayaan terhadap ME (20), ID (22), EF (20), dan FM (23) warga Kecamatan Labuhan Maringgai, hingga mengakibatkan para korban mengalami luka-luka.

Kemudian Petugas Kepolisian Polsek Batanghari, juga telah meringkus 4 tersangka penganiayaan dengan pelaku masing masing berinisial AM (39), MF (24), BA (21), dan MH (18) warga Kecamatan Batanghari.

“Aksi penganiayaan yang dilakukan para tersangka itu, terjadi pada awal Maret kemarin dan mengakibatkan korban AS (17) warga Kecamatan Batanghari mengalami luka-luka disekujur tubuh,” kata Kapolres

Kapolres Lampung Timur, berkomitmen untuk terus mengoptimalkan kinerja jajarannya pada Operasi Cempaka Krakatau 2025 demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman, khususnya pada bulan suci ramadhan.

Kontributor: Madsyah/Humas

KOLOM IKLAN






LAINNYA