
GRESIK, L86News.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik Polda Jatim menunjukkan taringnya dalam memerangi peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.
Kali ini petugas berhasil membongkar jaringan narkoba lintas kecamatan dan menangkap 5 orang tersangka. Dari tangan tersangka Polisi menyita 2,38 gram sabu serta 2.980 butir pil koplo logo LL.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasatresnarkoba AKP Ahmad Yani mengatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kuat Polres Gresik dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya.
“Ini adalah hasil kerja keras anggota kami di lapangan. Kami tidak memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Gresik,” tegas AKP Ahmad Yani dikutip, Jumat (8/8/2025).
Pengungkapan berawal dari penangkapan seorang pria bernama BB (25) di pinggir jalan Desa Pangkahwetan, Kecamatan Ujungpangkah. Dari tangan BB, petugas mengamankan 2 paket sabu seberat ±0,051 dan ±0,043 gram disembunyikan dalam bungkus rokok.
Hasil pemeriksaan BB, terungkap tersangka lain yakni RAS (30) yang kemudian di tangkap di sebuah warung kopi di Desa Padangbandung, Kecamatan Dukun. RAS berperan sebagai perantara dan mengaku mendapat sabu dari ERWR (18) dan rekannya, SA (28).
Keduanya kemudian ditangkap tak lama di sebuah tempat kos di Padangbandung. Dari penangkapan ERWR dan SA, Polisi juga berhasil membongkar pemasok utama, yakni SZ (30), warga Kecamatan Sidayu yang tinggal di kosan yang sama.
Saat digeledah, SZ kedapatan menyimpan 17 paket sabu dengan total berat ±2,38 gram. Tak hanya itu, polisi juga menyita 2.980 butir pil logo LL (pil koplo) dan 1 pack plastik klip besar siap edar.
“Sabu dikemas dalam berbagai ukuran dan warna isolasi, mengindikasikan bahwa pelaku adalah pemain besar. Dia juga di duga kuat memasok pil koplo ke perantara lain,” beber AKP Ahmad Yani.
Barang Bukti yang Diamankan: Total sabu: ±2,38 gram dari 17 paket, Pil koplo (logo LL): 2.980 butir, Uang tunai: Rp 1.400.000, 5 unit handphone, 2 sepeda motor, 1 timbangan digital, Plastik klip kosong.
Dari konstruksi kasus, Satresnarkoba Polres Gresik Polda Jatim berhasil memetakan struktur jaringan mulai dari pemakai, pengedar, hingga pemasok.
Masing-masing tersangka berperan dalam mata rantai peredaran narkoba di Gresik utara, terutama di wilayah Dukun dan Ujungpangkah.
“Mereka ini punya peran berantai. Ada yang sebagai pemakai, pengedar kecil, hingga pengepul. Kami akan terus dalami dan kembangkan jaringannya,” ujar Kasatresnarkoba Polres Gresik.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman mencapai di atas 5 tahun penjara.
AKP Ahmad Yani menegaskan pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan semata. Upaya pemberantasan narkotika akan terus digencarkan melalui pengembangan jaringan dan edukasi masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat ikut berperan aktif. Laporkan langsung atau Hotline Lapor Kapolres jika mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba,” tandasnya.
Kontributor : Fitri/Humas