LAMPUNG SELAN, L86news.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan gelar rapat paripyrna dalam rangka usulan pemberhentian bupati dan wakil bupati hasil pemilihan serentak tahun 2020, Selasa, (18/2/2025).
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lampung Selatan (Lamsel) dengan dihadiri 40 anggota dan 10 anggota izin.
Ketua dewan mengatakan dasar paripurna adalah Undang Undang nomor 23 tahun 2014 pasal 29 ayat 1 tentang pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah dalam hal ini bupati dan wakil bupati diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
Dam diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada gubernur sebagai pemerintahan tingkat 1. Dalam hal pemberhentian bupati dan wakil bupati pemilihan serentak tahun 2020 merujuk pada pada pasal 78 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2014 kepala daerah dan wakil diberhentikan pada akhir masa jabatan.
Selanjutnya, berdasarkan Mahkamah Konstitusi (MK) RI nomor 27/PUU/2024 tentang masa jabatan kepala dearah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan serentak 2020 menyatakan pasal 201 ayat 7 UU nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan walikota menjadi UU semula yang berbunyi gubernur/wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota hasil pemilihan tahun 2020 sampai tahun 2025 sehingga sampai dilantikannya kepala daerah hasil pemilihan secara nasional tahun 2025.
Setelah Plt Sekretaris DPRD membacakan pengumuman usulan pemberhentian bupati dan wakil bupati hasil pemilihan serentak tahun 2020. Secara serentak anggota DPRD yang hadir dalam rapat paripurna ini menjawab setuju.
“Keputusan dan risalah rapat hari ini akan diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri RI melalulli gubernur Lampung guna mendapat peresmian tentang pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan hasil pemilihan serentak tahun 2020,” kata Ketua DPRD Lamsel.
Penulis : Anesmi