
WAY KAN, L86News.com — Satreskrim Polres Way Kanan mengamankan seorang pria berinisial RD (34) terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Cuart) 34 tandan buah sawit di Kampung Dewa Agung, Kecamatan Bahuga, Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, melalui Kasat Reskrim Iptu Riswanto menjelaskan kejadian berawal pada Senin 18 Mei 2026 sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu, dua orang saksi mengecek kebun sawit milik korban, Vendi Pradana.
Setibanya di lokasi sekitar pukul 09.00 WIB, kedua saksi mendapati terduga pelaku sedang memanen buah sawit di kebun milik korban. Mereka kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada korban.
“Akibat peristiwa itu, korban kehilangan 34 tandan buah sawit dengan berat sekitar 440 kg, senilai Rp1.390.400,” kata Kasat, Senin 25 Mei 2026.
Atas laporan korban, pada Rabu 20 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, polisi menerima informasi dari warga bahwa terduga pelaku telah diamankan di kediaman Kepala Kampung Dewa Agung.
Sekitar pukul 20.00 WIB, Kanit I Satreskrim bersama tiga anggota menuju rumah kepala kampung dan melakukan interogasi awal sebelum mengamankan terduga pelaku.
Barang bukti yang diamankan berupa 34 tandan buah sawit seberat 440 kg, satu unit sepeda motor Honda Revo Absolute tanpa nomor polisi, dodos, dan keranjang. Saat ini pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polres Way Kanan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, RD dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.