WAY KANAN, L86News.com – Polsek Negara Batin Polres Way Kanan Polda Lampung membekuk terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor dan Handphone (HP) di pemukiman Register 44, Leter S Kampung Karta Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Sabtu (25/01/2025).
Pelaku inisial JH (32) berdomisili di Dusun II Kampung Mesuji Jaya, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (Oki), Provinsi Sumatra Selatan.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto menerangkan pada Minggu, 08-12-2024 sekitar pukul 00:30 WIB di pemukiman Register 44, Leter S Kampung Karta Jaya, Negara Batin telah terjadi tindak pidana Curat.
Diduga pelaku melakukan pencurian dengan cara masuk kedalam rumah yang pintunya tidak terkunci kemudian mengambil 1 unit sepeda motor merek honda beat warna silver No.Pol : BE 5138 QS, dan 1 unit HP merek realme C30S milik korban.
Atas kejadiaan tersebut, korban melapor ke Polsek Negara Batin. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, pelaku berhasil diamankan pada Rabu 22-01-2025 pukul 08.00 WIB di Desa Wana Makmur, Kecamatan Semendawai Timur Kabupaten Oku Timur Provinsi Sumatera Selatan.
Pelaku JH tidak melakukan perlawanan saat di lakukan penangkapan dan penyitaan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Negara Batin guna dilakukan untuk penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” Imbuh Kapolsek.
Reporter : Rizal