Aniaya Bocah di Bawah Umur, 8 Orang Dewasa di Tetapkan Tersangka

waktu baca 2 minutes
Jumat, 13 Des 2024 18:04 0 141 Redaksi

BOYOLALI, L86News.com – Polres Boyolali berhasil menangkap 8 tersangka kasus penganiayaan terhadap anak berusia 12 tahun di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali.

Kedelapan orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu mengeroyok anak di bawah umur hanya gara-gara di tuduh mencuri celana dalam.

“Kami telah mengamankan 8 orang pelaku dan sudah kita laksanakan pemeriksaan lalu kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi dikutip, Jumat (13/12/2024).

Setelah menerima laporan kejadian penganiayaan, lanjut Joko, langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga berhasil melakukan penangkapan terhadap 8 terduga pelaku.

“Mulai hari ini sudah kami lakukan penahanan, sejak tanggal 12 Desember sampai nanti tanggal 31 Desember atau selama 20 hari ke depan,” jelas Joko.

Dari delapan orang yang ditangkap tersebut, salah satunya ketua RT, yang turut menganiaya korban. Mereka masing-masing berinisial, AG, SH, FM, MF, WT, MDR, TP, dan RM.

“Termasuk ketua RT sudah kita amankan,” imbuh dia.

Menurutnya, Joko, kedelapan tersangka tersebut secara bersa sama telah melaku kan kekerasan terhadap korban. Baik melakukan pemukulan maupun penendangan.

Terkait Bu RT atau istri Ketua RT yang juga disebut ikut melakukan pemukulan terhadap korban, Joko mengatakan, masih dalam pengembangan.

Seperti diketahui, pengacara keluarga korban menyebut pelaku penganiayaan terhadap korban dilaporkan sekitar 15 orang. Tak hanya laki-laki, tetapi juga 5 pelaku perempuan atau ibu-ibu termasuk ibu RT.

“Untuk peran dari Ibu RT maupun terduga pelaku lainnya nanti. Saat ini masih dalam pengembangan kami,” kata Joko

Reporter : Fitri/Frn

KOLOM IKLAN






LAINNYA