
BEKASI, L86News.com – Jajaran Sat Narkoba Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap dan mengamankan narkotika jenis sabu dan ganja senilai Rp 4,7 miliar.
Demikian di sampaikan Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi saat mempimpin Konferensi Pers didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Yulianto Timang di Lobby Polres Metro Bekasi, Jum’at (04/10/2024).
Dalam press release itu, Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi menjelaskan selain barang bukti tersebut pihaknya juga mengambarkan tersangka D (32), TAW (32) dan FA (29) di beberapa lokasi di Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi.
“Pengungkapan pertama dilakukan pada 10 September 2024 di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Margahayu, Bekasi Timur. Di sana, petugas berhasil mengamankan 4.223 gram sabu dari tangan kedua pelajar,” ungkapnya.
Kemudian, sambung Kapolres, pada 2 Oktober 2024, petugas kembali mengaman kan AF sekaligus menyita 3.550,15 gram ganja dan 193 gram sabu di Cikarang Utara. “Total barang bukti menjadi 4.570,5 gram sabu dan 3.550,15 gram ganja,” jelasnya.
Kapolres menambahkan dengan keberhasilan pengungkapan kasus itu, pihaknya mengklaim telah menyelamatkan sekitar 21.832 jiwa dari bahaya penyalah gunaan narkotika.
“Jika diakumulasikan, barang bukti yang kami sita setara Rp 4.783.509.000. Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Bekasi dan memberikan perlindungan kepada masyarakat,” tandanya.
Ketiga tersangka kini terancam Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup, serta denda maksimal Rp 10 miliar,” pungkas Kapolres
Reporter : Mon/Frn