CIREBON, L86News.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon, Polda Jabar berhasil mengungkap 16 kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu, ganja, dan obat keras terbatas (OKT). Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan 21 tersangka dari hasil pengungkapan kasus tersebut.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, seluruh kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu, ganja, dan OKT tersebut berhasil diungkap selama periode Agustus 2024 di wilayah hukumnya.
“Selama kurun waktu itu, Satresnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 16 kasus peredaran gelap dan penyalah gunaan narkoba jenis sabu-sabu, ganja, dan OKT,” kata Kombes Pol Sumarni saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Kamis (5/9/2024).
Ia mengatakan, kasus-kasus tersebut terdiri dari 7 kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu, 1 kasus ganja, 1 kasus ganja sintetis, hingga 7 kasus OKT. Petugas juga mengamankan barang bukti 5,13 gram ganja, 89,03 gram ganja sintetis, 16,57 gram sabu-sabu, dan 6.760 butir OKT.
“Seluruh kasus yang diungkap dan tersangka yang diamankan juga merupa kan pengedar narkoba maupun OKT. Dari hasil pemeriksaan diketahui profesi para tersangka berbeda-beda, dari mulai pengangguran, wiraswasta, pedagang, buruh, dan lainnya,” kata Sumarni
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Kami juga meminta peran aktif masyarakat untuk melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 atau Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor 08112274110. Kami pastikan tiap laporan akan langsung ditindak lanjuti,” pungkasnya
Reporter : Mon/Rls