Terlibat Kasus Curanmor, Wanita di di Bangkalan di Bekuk Polisi

waktu baca 1 menit
Senin, 15 Jul 2024 16:59 0 253 Redaksi

BANGKALAN, L86News.com – Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di depan balai Desa Kamal, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan. Kasus ini terungkap dari laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor pada Kamis (11/7/2024) sekira pukul 12.20WIB

“Ini bermula dari laporan korban F yang datang ke Polsek Kamal sekira pukul 21.00 Wib Jum’at (12/7/2024). Menurut korban, R2nya raib digondol pencuri saat diparkir di depan Kantor Balai Desa Kamal,” kata Kapolsek Kamal AKP Andy Bakhtera Indera mewakili Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya di kutip Senin (15/7/24)

Dalam pengungkapan ini, kepolisian menangkap seorang wanita inisial FF pelaku Curanmor bersama rekannya Y yang kini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Sementara yang diamankan 1 orang. Penangkapannya dilakukan Anggota Unit Reskrim Polsek Kamal bersama Anggota Unit Opsnal Polres Bangkalan di Desa Pamorah, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan pada Jum’at (12/7/2024) sekira pukul 23.00 WIB,” imbuh Kapolsek.

Pelaku, menurutnya, di amankan berikut barang bukti 1 lembar STNKB, 1 unit sepeda motor merk Honda vario Nopol : M 5668 GK, 1 lembar fotocopy BPKB dan 1 buah sepeda PCX tanpa plat nomor (sarana umtuk melakukam pencurian)

“Akibat ulahnya, pelaku akan dijerat pasal 363 ayat 1 Ke- 4 (e) dan 5 (e) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya

Reporter : Fitri/Frn

LAINNYA