Berdalih Nunggak Kredit, BMT Amanah Indonesia Cabang Sampang Tarik Mobil Konsumen

waktu baca 3 menit
Senin, 24 Jun 2024 20:37 0 1075 Redaksi

CILACAP, L86News.com – Ironis, berdalih keterlambatan setoran, KSPP Syariah, BMT Amanah Indonesia, cabang Sampang berlokasi di Jln. Tugu Barat No.68, Sampang, Cilacap berani mengambil mobil Honda City, No.Pol B.2717 BBJ, yang di ketahui merupakan objek Jaminan, sebagaimana Surat Perjanjian No. 4550405749, meski tanpa seijin dan sepengetahuan Achmad Nur Charim (pemiliknya).

Padahal, berdasar Peraturan Mentri Keuangan No 130/PMK-010/2012 tanggal 7 Oktober 2012 menyatakan melarang Leasing atau Perusahaan Pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari Nasabah yang menunggak kredit.

Bahkan mendasari himbauan Kapolda yang harus di viralkan, telah menegaskan jika tindakan mengambil secara paksa kendaraan dari Nasabah yang menunggak kredit, di rumah merupakan Tindak Pidana Pencurian, bahkan tatkala pengambilan di lakukan dijalan merupakan Tindak Pidana Perampasan yang bisa dijerat Pasal 368, 365 KUHP.

Saat di konfiasi di ruang kerjanya, Senin (24/6/2024), Pimpinan BMT Amanah Indonesia Cabang Sampang, Sri Haryati SE membenarkan jika pihaknya telah menarik mobil tersebut. Menurutnya, langkah yang ditempuh untuk menarik mobil tersebut sudah sesuai dengan SOP.

“Memang beberapa waktu lalu, atas nama BMT Amanah, kami bertiga telah melaku kan penarikan mobil tersebut, karena konsumen menunggak kredit,” katanya seraya menjelaskan bahwa penarikan yang di lakukan tidak melibatkan pihak ketiga dan sudah sesuai SOP. “Mengingat yang bersangkutan merupakan konsumen dengan tingkat komunikasi dan kesadaranya yang unik,” timpalnya.

Lebih lanjut Sri Hartati memaparkan jika sebenarnya masalah ini sangat simple. “Sepanjang hutang dilunasi, pasti mobil akan kami kembalikan. Namun kemudian, justru konsumen melaporkan tindakan kami tersebut ke Pihak Kepolisian,” jelasnya.

“Makanya, dalam hal ini, saya tidak akan mengeluarkan statement apapun, karena takut salah dan sekaligus menghormati dan memberi ruang bagi Penyidik untuk melakukan langkah-langkah hukum yang dipandang perlu, meski diakuinya, dirinya berharap masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” tandasnya.

Dijelaskan, jika sampai sekarang mobil tersebut disimpan ditempat yang aman, dan sewaktu-waktu bisa diambil bila di butuhkan. “Bahkan kita lakukan perawatan secara rutin dengan memanaskan mesin tiap harinya,” tegas Sri Hartati

Terpisah, Achmad Nur Charim, warga Jln. Mangundara, RT.002 RW.001, Sampang, selaku pemilik mobil sekaligus konsumen secara tegas menyayangkan langkah dan kebijakan yang ditempuh BMT Amanah. Ia menganggap tindakan itu sewenang-wenang dan bisa dikatagorikan sebagai tindak pidana.

“Mestinya sebagai Perusahaan Pembiayaan, BMT Amanah bijak dan cerdas dalam bersikap, berucap dan bertindak, dengan memahami seluruh regulasi yang ada, sehingga bisa membedakan antara perkara perdata dan pidana,” sanggahnya.

Diakuinya, berkaitan hutang piutang dengan BMT Amanah memang terjadi tunggakan kredit, namun dirinya menjamin akan secepatnya membayar bahkan melunasi seluruh hutangnya tatkala sudah punya uang.

“Terlebih hutang-piutang itu kan masalah perdata, sedangkan penarikan mobil tanpa seijin dan sepengetahuan pemilik merupa kan Tindak Pidana,” katanya.

“Makanya kemudian, demi keadilan, pada hari Kamis (4 juni 2024) lalu, saya melapor ke Pihak berwajib, dengan Surat Tanda Terima Pengaduan Polisi, Nomor : STTPP/05/VI/2024/SPKT SEK ADIPALA, dengan harapan agar petugas Kepolisian segera menindak-lanjuti,” imbuhnya.

Ia pun berharap laporan pengaduanya bisa secepatnya di proses sesuai Hukum yang berlaku dan kedepan tidak ada lagi aksi penarikan paksa dari perusahaan pembiayaan manapun tanpa terkecuali tatkala ada Nasabah yang menunggak kredit.

Reporter : Shol

LAINNYA