Ungkap Kasus Tipu Gelap Cokat Roka, Polisi Amankan 3 Residivis

waktu baca 2 menit
Kamis, 23 Mei 2024 18:46 0 203 Redaksi

NGAWI, L86News.com – Polres Ngawi Polda Jatim berhasil menangkap tiga pelaku dalam kasus penipuan dan penggelapan setelah adanya laporan.

Tempat kejadian perkara berada Jl. Raya Ngawi-Solo tepatnya di area parkir Monumen Suryo masuk Dsn./Ds Planglor, Kedunggalar, Ngawi pada Rabu sekira pukul 11.00 WIB bulan lalu.

Berdasarkan informasi dan keterangan korban juga para saksi, salah satunya adalah Tomy Setyawan (27) warga Gresik, Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi segera bertindak.

Setelah melakukan penyelidikan, para pelaku berstatus residivis berbagai kasus tersebut akhirnya berhasil diamankan Polisi.

Mereka adalah S (41) warga Ngawi residivis pencurian gabah, NH als K (36) warga Imogiri Bantul-DIY residivis Curanmor, sedang HSH als J (38) warga Masaran Sragen adalah residivis narkoba.

“Ya, benar, para pelaku tipu gelap coklat roka adalah residivis, sebelumnya mereka pernah dihukum atas kasus yang berbeda,” tutur Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono, S.H., S.I.K kepada media dikutib, Kamis (23/5).

Awalnya pelapor pada 8/4/2024 mendapatkan order pengangkutan barang berupa coklat dari PT. Interfood dengan tujuan Jakarta ke Gresik, dengan menggunakan 3 kendaraan angkutan

Dua kendaraan yang mengangkut coklat roka berjalan sesuai rencana (diangkut tanggal 11 Maret 2024 dan sampai tujuan tanggal 13 Maret 2024), sedangkan satu angkutan ada hambatan.

Karena tidak ada kabar, maka pelapor mencari tahu keberadaan sopir yang ternyata angkutan tersebut diturunkan di wilayah Kabupaten Ngawi tanpa seijin pelapor.

Atas kejadian tersebut, pelapor merasa dirugikan dan melaporkan ke Polres Ngawi. Modus pelaku awalnya mendapat telepon pemberitahuan akan ada kiriman barang berupa coklat roka.

Ketiga pelaku saling berkomunikasi dan mencari tempat parkir truk. Setelah di temukan, para pelaku memindahkan barang menggunakan kendaraan L300 dan truk, kemudian coklat roka disimpan di rumah, sambil menunggu pembeli.

“Para pelaku melakukan penipuan dan penggelapan barang, agar bisa dijual kembali dan mendapatkan uang untuk bersenang-senang dan kebutuhan sehari-hari,” terang Kapolres Ngawi.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 lembar fotokopi faktur barang dan jumlah harga, 1 lembar fotokopi surat jalan, 4 lembar foto penurunan barang coklat roka dari truck fuso ke mobil pick up Mitsubishi L 300, 167 karton coklat roka, buku tabungan bank BRI dan kartu ATM atas nama pelaku S bin S.

“Atas perbuatannya para tersangka di dakwa pasal 378 KUHPidana jo pasal 372 KUPidana jo pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter : Fit/Frn

LAINNYA