MAGELANG, L86News.com – Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil mengungkap tindak pidana narkoba jenis sabu dengan barang bukti 2,7 kilogram.
Informasi tersebut di sampaikan Kapolda Jateng, Irjen Pol Drs. Ahmad Luthfi saat memimpin konferensi pers di Polresta Magelang, Selasa (21/05/2024) siang.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi ada peredaran Narkoba di Kecamatan Secang,” kata Kapolda
Dari hasil penyelidikan, lanjutnya, didapat informasi Tersangka berinisial OWS (38). Tersangka berikut barang bukti akhirnya berhasil di amankan petugas.
“Dari Tersangka disita barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 2,7 kilogram. Atas aksinya ini tersangka mendapat upah Rp. 10 juta,” ungkap Kapolda.
Tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya sesuai pasal-pasal tersebut, bisa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana paling lama 20 tahun penjara,” jelasnya.
Kapolda Jateng menambahkan, Kasus Narkoba ini merupakan kasus menonjol di Jawa Tengah dan merupakan bagian dari jaringan Narkoba antar provinsi Jawa-Aceh.
“Dari keberhasilan pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan 13.000 jiwa,” pungkasnya.
Reporter : Shol