Kepergok Patroli, 3 Pembobol Minimarket di Natar di Ringkus Polisi 

waktu baca 2 menit
Jumat, 3 Mei 2024 09:45 0 88 Redaksi

LAMPUNG SELATAN, L86Newscom – Tiga pelaku pembobol Minimarket yang berlokasi di Kecamatan Natar, Lampung Selatan berhasil dibekuk Ditreskrimum Polda Lampung.

Ketiga pelaku yakni T (39), Y (39) dan F (37). Ketiganya telah melaku kan pembobolan pada Senin, 29 April 2024 sekira pukul 04.00 WIB.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik menuturkan peristiwa berawal saat pelaku T mengendarai mobil Suzuki APV Nopol BE 1046 DOJ berhenti di depan Toko Alfamart. Kemudian F dan Y turun dan merusak kunci gembok.

“Setelah salah satu gembok terbuka, anggota Ditreskrimum Polda Lampung yang saat itu sedang melintas (patroli) curiga. Pasalnya, minimarket tersebut buka di jam yang tak wajar yaitu pukul empat pagi,” kata Umi, Kamis (2/5/2024).

Petugas langsung mengecek alfamart tersebut. Namun, saat petugas berada di depan Alfamart pelaku berusaha melarikan diri dengan menabrakkan mobil ke arah petugas hingga diberi temba kan peringatan.

Namun, para pelaku tidak mengindahkannya sehingga tembakan mengarah kemobil. “Setelah itu pelaku berhasil di tangkap berikut barang bukti dan dibawa ke Polda Lampung guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” paparnya.

Sementara, dari hasil interogasi pihak kepolisian, diketahui ketiga pelaku yang berasal dari Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah mempunyai peran masing-masing.

“F bertugas membuka kunci gembok menggunakan kunci L, Y bertugas mengawasi situasi sekitar dan T mengawasi situasi sekitar dari dalam mobil,” kata Kabid Humas.

Rencana pembobolan minimarket ini, lanjutnya, diawali oleh pelaku T yang mengajak Y serta F di Jalan Lintas Sumatera Terbanggi Agung.

“Mau ikut enggak maen,” ungkap Kombes Umi memperagakan ucapan pelaku T.

Lalu di jawab oleh pelaku Y dan F “Yaudah ayok,” singkatnya.

Kombes Umi menambahkan, hingga akhirnya, terjadilah pembobolan minimarket tersebut dan diketahui oleh petugas kepolisian yang sedang berpatroli.

Dari kasus tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti dua buah gembok; 1 unit mobil merek Suzuki APV, 2 buah kunci ring ukuran 24 warna silver, 1 buah kunci ring ukuran 30 warna silver.

Kemudian 1 buah kunci ring ukuran 32 warna silver; 1 buah linggis, 1 buah pisau dapur, 1 buah palu, 1 buah besi runcing, 1 buah kunci L, 1 buah kunci Y, 1 buah topi warna biru dan 1 buah karung warna putih.

“Ketiga pelaku dipersangkakan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 53 tentang dugaan tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya pidana 9 tahun penjara,” pungkas Kombes Umi.

Reporter : Dik/Hum

LAINNYA