JAKARTA, L86News.com – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidaus) kembali memeriksa 9 saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022, Jumat 26 April 2024.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menjelas kan ke 9 orang saksi yang di periksa itu menambah jumlah 158 orang saksi yang telah dilakukan pemeriksaan dalam perkara itu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang ditemukan, Tim Penyidik telah meningkatkan status 5 orang saksi menjadi Tersangka, sehingga total Tersangka menjadi 21 orang termasuk perkara Obstruction of Justice.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung menjelaskan, 9 orang saksi yang di periksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022, Pada Jumat 26 April, yaitu:
1. FL selaku pihak swasta.
2. AS selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
3. EDW selaku Kepala Seksi Eksploitasi dan Konservasi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2017/Anggota Tim Evaluator Pengajuan RKAB.
4. RSB selaku Plh. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
5. RSK alias Kepala Seksi Pasca Tambang Dinas Pertambang ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2017 (Anggota Tim Evaluator Pengajuan RKAB).
6. YS selaku Kabid Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan Dinas Pertambangan ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2017 (Anggota Tim Evaluator Pengajuan RKAB).
7. NR selaku Kepala Seksi Wilayah Tambang Dinas Pertambangan ESDM Provinsi Kepulaua Bangka Belitung tahun 2017 (Anggota Tim Evaluator Pengajuan RKAB).
8. RH selaku Kepala Sub Bagian Keuangan Dinas Pertambangan ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2017 (Anggota Tim Evaluator Pengajuan RKAB).
9. LYL selaku Kepala Seksi Pengelolaan Sumber Daya Mineral Dinas Pertambangan ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2017 (Anggota Tim Evaluator Pengajuan RKAB).
“9 orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk,” terang Kapuspenkum
“Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya.
Reporter : Mon/Hum