Dua Kali Mangkir, 2 Debt Collector di Jemput Paksa Petugas

waktu baca 2 menit
Jumat, 26 Apr 2024 00:04 0 57 Redaksi

PALEMBANG, L86News.com – Setelah menjalani pemeriksaan, Subdit III Jatanras Polda Sumsel akhirnya menetapkan tersangka dan menahan dua orang debt collector.

Kedua debt collector bernama Bambang dan Robert itu di tetap kan tersangka usai berupaya menarik paksa mobil Avanza yang dikendarai Aiptu Fandri di parkiran Palembang Squre Mall pada 23 Maret 2024 lalu.

Bambang dan Robert dijemput paksa oleh petugas dirumahnya masing-masing setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan, Rabu (24/04/2024).

Kasubdit III Jatanras Ditres Krimum Polda Sumsel AKBP Yunar Sirait didampingi Kasubbid PID Bidhumas Polda Sumsel AKBP Suparlan menjelaskan pelaku merupakan debt collector.

“Mereka merampas, mengeroyok dan berupaya mencuri mobil milik korban Fandri di parkiran Palembang Squre Mall pada 23 Maret 2024 lalu. Keduanya di laporkan oleh istri korban ke Polda Sumsel,” ungkapnya, Kamis (25/04/2024).

Peristiwa, menurut Akbp Yanuar, berawal saat korban bersama istri dan dua anaknya datang ke Palembang Squre Mall dari Lubuk Linggau dengan menggunakan mobil Avanza.

“Saat itu, pelaku bersama 12 temannya mendatangi korban melakukan intimidasi berupaya mengambil paksa mobil yang di kendarai korban sambil berkata kalau mobil yang dikendarai korban bermasalah,” jelasnya.

Pelaku juga menyampaikan STNK mobil korban palsu sehingga terjadi adu mulut. Meski korban tidak mau menyerahkan, pelaku tetap berupaya mengambil kendaraan dengan merampas kunci kontak namun tak berhasil.

Korban yang tidak mau terjadi keributan, masuk ke mobil dan meninggalkan pelaku. Namun, pelaku menghalangi jalan mobil korban dengan mobil Toyota Sigra milik pelaku.

“Bahkan pelaku Bambang dan Robert menghalangi langsung laju kendaraan dengan duduk didepan mobil. Korban pun memundurkan mobilnya tapi dihalangi pelaku dan akhirnya terjadi keributan,” bebernya.

Saat disinggung proses hukum Aiptu Fandri dalam kasus penembakan dan penusukan terhadap korban Deddi Zuheransyah, AKBP Yunar mengatakan prosesnya masih berada di Bidpropam Polda Sumsel.

“Itu laporannya beda di Bid Propam Polda Sumsel,” pungkasnya

Reporter : Fah/86

LAINNYA