Tampung PMI Non Prosedural, Warga Kepri di Amankan Polisi

waktu baca 2 menit
Sabtu, 27 Apr 2024 15:55 87 Redaksi

KARIMUN, L86News.com – Tim Si Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri berhasil mengamankan pelaku penampungan PMI Non Prosedural dan menyelamatkan 5 calon PMI dari Lombok. Mereka akan ke Malaysia melalui jalur tidak resmi, Sabtu (27/4/2024).

Pengungkapan penampungan PMI Non Prosedural ini berdasarkan pengembangan kasus pengiriman PMI menggunakan kapal jaring nelayan yang di gagalkan pada Maret lalu.

“Dari pengungkapan itu dilakukan penyelidikan hingga berhasil mengetahui lokasi kontrakan yang digunakan sebagai penampungan PMI secara Non Prosedural,” kata Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Isa Imam Syahroni, Sabut (27/4)

Setelah di lakukan pendalaman dan maping lokasi di Perumahan Melia Indah, Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Kepri, tim melakukan pengamatan dan penggambaran.

“Sekira pukul 22.23 Wib tim berhasil mengamankan A pemilik rumah dan 5 orang PMI non prosedural berikut barang bukti berupa 1 unit handphone, tiket pesawat, ATM dan tiket Kapal Batam-Karimun,” jelasnya.

Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat pasal 81 jo pasal 69 jo pasal 83 jo pasal 68 Undang–Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Sebagaimana diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang,” ucap AKBP Isa

Sementara, Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad berpesan kepada masyarakat agar tidak segan untuk mengadu jika melihat peta kerawanan serta memerlukan bantuan kepolisian.

“Hubungi Call Center polisi 110 atau unduh aplikasi Polri Super Apps di Googleplay/APP Store,” pungkasnya.

Reporter : Hen/86

KOLOM IKLAN






LAINNYA