Ringkus 2 Kurir Narkoba, Polres Pali Amankan 5,106 Kg Sabu

waktu baca 2 menit
Selasa, 23 Apr 2024 10:17 0 63 Redaksi

PALI – L86News.com – Polres Pali melalui Satres Narkoba berhasil mengamankan narkotika diduga jenis sabu-sabu seberat 5,106 Kg dari tangan dua orang tersangka.

Pengungkapan dengan barang bukti cukup besar tersebut terjadi kemarin, 21 April 2024 dengan TKP di jalan Desa Karang Agung, Kecamatan Abab, Kabupaten Pali, Provinsi Sumatera Selatan.

Kapolres Pali, AKBP Khairu Nasrudin SIK menyebut, pengungkapan 5 kg lebih sabu-sabu tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran barang haram di wilayah hukumnya.

“Ini bentuk komitmen kepolisian memberantas peredaran Narkoba khususnya di kabupaten Pali,” ungkap Kapolres saat menggelar konferensi pers, Senin 22 April 2024.

Atas terungkapnya kasus tersebut, Kapolres menyebut ada puluhan ribu jiwa terselamatkan. “Dengan terungkapnya kasus ini, ada 55.360 jiwa terselamatkan,” sebutnya.

Kapolres menegaskan, kedua tersangka bernama Rahmat Hidayat dan Heri Febriadi yang diduga sebagai kurir itu terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Kedua tersangka kita amankan dan terus kita periksa untuk mengungkap siapa pemilik dan bandar yang lebih besar lagi,” tegasnya.

“Para tersangka melanggar Pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 dan Undang-Undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukum mati,” tandasnya.

Dijelaskan dalam satu bulan terakhir ini Satres Narkoba telah memutus peredaran barang haram berupa sabu-sabu dengan total keseluruhan seberat 5,536 kg.

“Jumlah tersangka 5 orang dengan jumlah laporan polisi sebanyak 3 LP,” jelasnya.

Dimana sebelum mengungkapkan tangkapan dengan berat 5,106 kg, Kapolres menyatakan bahwa Satres Narkoba berhasil mengamankan narkotika diduga jenis sabu-sabu seberat 405 gram dari tangan Alamsyah dengan TKP jalan lintas Desa Karang Agung.

Reporter : Evie/86

LAINNYA