Ringkus 4 Tersangka, Polres Sibolga Amankan 3,98 Gram Sabu

waktu baca 2 menit
Rabu, 17 Apr 2024 18:38 0 39 Redaksi

SIBOLGA, L86News.com – Satuan Narkoba Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus Penyalahgunaan Narkotika di sebuah rumah di Jalan Kutilang Gang Sejati, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.

Keberhasilan mengungkap kasus narkoba dengan 4 tersangka ini adalah berkat upaya dari kerja keras dan Koordinasi Tim Operasional yang dipimpin oleh Kepala Bidang Operasional Narkoba, IPDA Boy A. Hutasoit, S.H.

Ke 4 Tersangka tersebut adalah JS (25), AKP (23), JH (40), dan HDS (30) itu merupakan warga di Kota Sibolga. Meraka di tangkap pada hari Rabu (17/04) dini hari kisar pukul 02.45 Wib

Penangkapan ini tidak hanya menandai keberhasilan dalam memberantas Kejahatan Narkotika, tetapi juga menjadi peringatan bagi Pelaku Kejahatan lainnya bahwa hukum akan menindak tegas setiap pelanggaran dilakukan.

Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, SH, SIK, MIK, melalui Kasat Narkoba Polres Sibolga IPTU Rahmad R. Hutagaol, SH, MH, menjelaskan ke 4 nya di tangkap di Jalan Kutilang Gang Sejati, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Sibolga. Sumatera Utara.

“Dari ke empat tersangka, petugas juga berhasil mengamankan Barang Bukti berupa dua bungkus kecil plastik berisi serbuk kristal putih diduga Sabu seberat 3,98 gram sabu, alat hisap bong, pisau lipat, dan mancis gas,” tetangnya

Dijelaskan, temuan tersebut menurut Kasat Narkoba menegaskan bahwa jaringan Penyalah gunaan Narkotika bisa sangat luas dan kompleks, sehingga penindakan yang lebih menyeluruh sangat diperlukan.

“Untuk saat ini seluruh Tersangka berikut Barang Bukti sudah kita aman kan dan akan menjalani proses Penyidikan lebih lanjut di Satuan Narkoba Polres Sibolga,” pungkasnya

Reporter : San/Angel

LAINNYA