JAKARTA, L86News.com – Meskipun sudah dinyatakan menang, langkah Prabowo Subianto untuk menjadi presiden masih mengalami hambatan. Pencalonan putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres masih menyisakan sinyal ketidakpuasan, dan dapat dipastikan pasangan nomor urut 2 ini akan menghadapi berbagai macam gugatan.
Pemilu serentak sendiri memang telah usai pada 14 Februari 2024 kemarin. Namun proses pemilihan yang dianggap penuh rekayasa, penyimpangan, dan sarat kecurangan yang diduga melibat kan alat negara untuk memenang kan salah satu calon, menjadi alasan utama bagi pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar untuk mantap menolak hasil pilpres dan akan membawa nya ke ranah hukum.
Sebagaimana disampaikan di semua kanal media sosial milik pasangan nomor urut 1, salah satunya di akun YouTube Anies Baswedan sekitar pukul 22:50 WIB pada Rabu, 20 Maret 2024. Pihaknya menegaskan akan menggunakan hak konstitusional nya dengan menempuh jalur hukum ke Mahkamah Konstitusi.
“Izinkan kami tegaskan di sini, kami tidak ingin membiarkan penyimpangan atas demokrasi itu berlalu tak ditantang,” tegas Anies Baswedan.
“Kita ingin mengembalikan demokrasi kita menjadi demokrasi yang penuh dengan kewarasan. Demokrasi yang mengedepankan adab, ini yang harus kita kerjakan,” lanjutnya beberapa saat kemudian.
Disamping itu, pihaknya meyakini telah mengumpulkan semua bukti kecurangan, melakukan validasi, dan juga verifikasi guna mengindentifikasi keakuratan dari laporan yang akan dibuat. Menurutnya hal ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap proses demokrasi yang sehat dan adil.
“Kami mempercayakan sepenuh nya proses ini kepada tim hukum yang dipimpin oleh saudara Ari Yusuf Amir dan tentu dikawal dan didukung sepenuhnya oleh Tim AMIN di bawah kepemimpinan Kapten Muhammad Syaugi,” ungkap Muhaimin Iskandar usai pengumuman hasil pemilu oleh KPU di hari yang sama.
Reporter: Aris Kurnia Hikmawan