KETAPANG, L86News.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang Polda Kalbar kembali mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan delapan orang tersangka.
Kedelapan tersangka diamankan di beberapa tempat di Kota Ketapang serta di Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara. Dari para pelaku, petugas mengamankan barang bukti sabu total seberat 535 gram.
Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Aris Pramudji Widodo menyebut rangkaian pengungkapan tindak pidana peredaran narkoba tersebut bermula dari informasi warga.
“Pengungkapan pertama kita lakukan di sebuah rumah kost di jalan R Suprapto Kelurahan Sampit pada Jumat (15/03/2024) sekira pukul 13.30 Wib,” ungkapnya, Minggu (17/3/2024).
Di lokasi tersebut, sambungnya, petugas mengamankan pelaku inisial AS (37) warga Kota Pontianak berikut barang bukti berupa 1 buah timbangan digital, 1 buah alat hisap sabu serta 10 kantong klip plastik kecil berisi sabu sberat 5,96 gram bruto.
Kemudian pada sabtu 16 Maret 2024 sekira Pukul 01.00 wib, tim Satnarkoba bergerak ke sebuah rumah di daerah Kelurahan Kauman Kecamatan Benua Kayong untuk melakukan penyelidikan.
“Dengan disaksikan perangkat RT setempat, kita lakukan upaya hukum dengan menggrebek rumah yang dimaksud dan mengamankan 5 orang tersangka didalam rumah tersebut,” ujarnya
Dijelaskan, kelima tersangka yang diamankan yakni HE (36) dan RW (32) warga Kecamatan Benua Kayong. Lalu AR (23) warga Kecamatan Muara Pawan, AT (23) warga Kecamatan Simpang Hilir Kayong Utara dan FS (34) warga Kecamatan Delta Pawan.
“Dari tangan kelimanya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 buah timbangan digital, 5 unit HP, beberapa alat hisab bong serta sabu dengan berat total 428,47 Gram Bruto,” jelasnya
AKP Aris mengatakan, upaya pengungkapan peredaran sabu terus dilakukan Polres Ketapang dan pada hari yang sama, anggota kembali menangkap 2 tersangka yaitu SYH dan TE di Kelurahan Banjar Kecamatan Benua Kayong.
Saat dilakukan pemeriksaan di pesan whatsapp handphone SYH, terungkap bahwa kedua tersangka akan mengambil sabu dari Pontianak menuju ke Pelabuhan speed di Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara.
“Tepatnya Minggu sekira pukul 00.30 Wib, dengan membawa ke 2 tersangka, kita menuju pelabuhan speed boat dan mengaman kan paket kardus mie instan berisi buah jeruk yang diakui pesanan tersangka SYH,” ungkapnya
“Saat kita geledah, di dalam tumpukan buah jeruk tersebut, kita mendapati satu kantong plastik hitam berisi sabu dengan berat total sekitar 100,52 gram bruto,” tambah Aris
Kini ke 8 tersangka dan barang bukti sebanyak 535 gram sabu sudah dibawa ke Mapolres Ketapang untuk proses hukum lebih lanjut.
“Upaya ini merupa kan bentuk komitmen Polres Ketapang dalam memberantas peredaran narkoba. Dari pengungkapan narkoba ini setidaknya sudah menyelamatkan hampir 4.280 jiwa generasi bangsa dari bahaya narkoba,” pungkasnya
Reporter : Ris/Hum