x

Warga As di Deportasi Setelah Tak Mampu Bayar Denda Overstay, Ini Kronologinya

waktu baca 3 menit
Minggu, 18 Feb 2024 11:58 167 Redaksi

BADUNG, L86News.com – Seorang pria Warga Negara (WN) Amerika Serikat (As) berinisial RMW (45) dideportasi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali karena telah melanggar Pasal 78 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Sabtu (17/2).

Dalam ketentuan Pasal 78 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebut “Orang Asing yang tidak membayar biaya beban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan”.

Adapun ketentuan dalam Ayat 1 dimaksud adalah Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia kurang dari 60 hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai biaya beban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita menjelaskan, saat RMW tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 11 Desember 2023, pria tersebut menggunakan Visa on Arrival untuk tujuan berlibur.

RMW memilih Bali sebagai tempat nya berpelesir, mendaki gunung, ke pantai hingga berolahraga. Meski mengetahui pentingnya izin tinggal yang sah, ia mengaku tidak meninggalkan Indonesia saat VoA-nya berakhir pada 09 Januari 2024 karena ia mengklaim sudah membeli visa on arrival baru secara online pada saat di Bali.

Dirinya menyangka bahwa dengan membeli e-VoA baru di laman resmi imigrasi adalah sama dengan memperpanjang izin tinggal miliknya. Ia pun baru menyadari kekhilafannya sesaat setelah ia berada di Bandara Ngurah Rai ketika hendak meninggalkan Bali menuju Kamboja pada 24 Januari 2024.

Disana ia baru mengetahui bahwa e-VoA yang ia beli tidak bisa dipergunakan sebagai perpanjangan visa melainkan e-VoA harus digunakan ketika ia tiba dari luar negeri.

Atas keadaan tersebut RMW pun diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI I Gusti Ngurah Rai dan didapati petugas bahwa ia telah melampaui izin tinggal yang telah diberikan (overstay) kurang dari 60 hari tepatnya selama 15 hari sehingga telah melanggar Pasal 78 Ayat 2 dan ia mengaku tidak sanggup membayar denda overstay sebesar 1 juta rupiah per hari.

“Walaupun ia berdalih hal tersebut adalah karena kealpaan nya, imigrasi tetap melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian pendeportasian yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat (ketidak tahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun, red.)” kata Dudy.

Selanjutnya lantaran pendeportasian belum dapat di lakukan maka Kanim Ngurah Rai menyerahkan RMW ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 07 Februari 2024 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

Dudy menerangkan setelah RMW didetensi selama 9 hari di Rudenim Denpasar dan jajarannya mengupayakan pendeportasian hingga akhirnya RMW dapat di deportasi ke kampung halaman dengan seluruh biaya ditanggung dirinya sendiri.

Pria tersebut telah dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 17 Februari 2024 dini hari dengan tujuan akhir Guam – Antonio B. Won Pat International Airport dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar. RMW yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” tutup Dudy.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Romi Yudianto, dengan tegas menyatakan bahwa sanksi berupa denda diberlakukan bagi WNA yang masa berlaku izin tinggalnya telah habis (overstay) di Bali. Mereka akan dikenakan denda sebesar Rp 1 juta per hari.

Menurutnya, penting untuk menghindari situasi di mana WNA memasuki dan tinggal di Indonesia secara ilegal. Denda sebesar Rp 1 juta per hari berlaku ketika masa berlaku izin tinggal WNA telah habis dan mereka masih berada di wilayah Indonesia selama kurang dari 60 hari.

“Peraturan terkait deportasi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Deportasi merupakan tindakan paksa mengeluarkan Orang Asing dari Wilayah Indonesia. Penting bagi WNA untuk mematuhi peraturan dan memastikan izin tinggal mereka tetap berlaku agar menghindari konsekuensi yang tidak diinginkan,” ucap Romi.

Reporter : Tra/Fi

KOLOM IKLAN


LAINNYA
x
x
PETIR800 LOGIN PETIR800 Insight Komunitas Digital Terkait Keunikan Mahjong Wins 3.html5 Mahjong Ways Dan Strategi Santai Yang Banyak Dibicarakan.html5 Rangkuman Tren Harian Seputar Mahjong Wins 3 2026.html5 Temuan Pemain Online Terhadap Ritme Mahjong Ways Terbaru.html5 Mahjong Wins 3 Kembali Ramai Dibahas Di Media Sosial.html5 Laporan Komunitas Online Tentang Popularitas Mahjong Ways.html5 Tren Terbaru Pemain Digital Bahas Mahjong Wins 3.html5 Analisa Ringan Soal Pola Mahjong Ways Yang Sering Muncul.html5 Mahjong Wins 3 Dinilai Punya Visual Yang Bikin Penasaran.html5 Insight Pemain Indonesia Terhadap Popularitas Mahjong Wins 3 Temuan Harian Komunitas Online Seputar Mahjong Ways Rangkuman Tren Digital 2026 Tentang Mahjong Wins 3 Mahjong Ways Dan Strategi Santai Yang Banyak Dicari Mahjong Wins 3 Disebut Punya Fitur Visual Paling Menarik Analisa Komunitas Soal Ritme Mahjong Ways Yang Viral Mahjong Wins 3 Kembali Ramai Dibicarakan Di Forum Digital Laporan Ringan Pemain Malam Hari Tentang Mahjong Ways Pemain Online Bahas Keunikan Mahjong Wins 3 Terbaru Strategi Santai Komunitas Online Menikmati Mahjong Wins 3 Mahjong Ways Jadi Tren Baru Hiburan Digital Anak Muda Mahjong Ways Dan Pola Yang Sering Dibahas Di Forum Online Mahjong Ways Dinilai Punya Visual Yang Menghibur Pemain Rangkuman Tren Terbaru Seputar Mahjong Wins 3 2026 Laporan Komunitas Digital Soal Popularitas Mahjong Wins 3 Mahjong Wins 3 Kembali Viral Di Media Sosial Anak Muda Temuan Pemain Online Terkait Fitur Unik Mahjong Ways Mahjong Ways Jadi Topik Viral Di Komunitas Online 2026.html5 Analisa Ringan Soal Ritme Mahjong Ways Malam Hari Mahjong Ways Jadi Pembahasan Hangat Komunitas Online 2026 Tren Terbaru Pemain Digital Bahas Mahjong Wins 3
https://smppattimurajagakarsa.sch.id/kalender-akademik/ https://gulfrojgaar.com/dynamic-staffing-services-gulf-and-europe-jobs/ https://dpp-mmi.org/download/ Situs toto Situs togel Togel toto jepe togel SLotapk apkslot slotapk apkslot