TANJAB TIMUR, L86News.com – Satreskrim Polres Tanjab Timur baru saja sukses mengungkap kasus Ilegal Drilling dengan meringkus 3 tersangka dan menyita ribuan liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalit sebagai barang bukti.
Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan di dampingi Waka Polres Kompol Novrizal, Kasi Humas, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba dan Kapolsek Geragai menjelaskan, ketiga tersangka tersebut berinisial PM, AS dan BR.
“Ketiganya di amankan di Jalan Lintas Jambi Muara Sabak, Desa Rantau Karya Kecamatan Geragai, Tanjab Timur pada 7 Februari 2024 sekira Pukul 04.00 Wib,” ungkap Kapolres, Kamis (8/2/24).
Pengungkapan Ilegal Driling berupa minyak tersebut, menurut Kapolres berkat informasi dari masyarakat dan merupakan Target Oprasi Polres Tanjab Timur.
“Selain BBM, dari salah satu tersangka inisial BR, petugas juga menemukan dua plastik klip bening berisikan serbuk putih bening diduga narkotika jenis Sabu,” ungkap Kapolres.
Dari kasus ini, lanjutnya, total barang bukti yang berhasil di sita yakni, 1 uni mobil Mitsubisi L 300 bermuatan 2 Unit Tedmon kapasitas 1000 Liter dan 14 Jirigen kapasitas 40 Liter diduga berisi BBM jenis Pertalit.
“Total keseluruhan BBM lebih kurang 2500 Liter. Kemudian 3 unit HP Android, 3 buah pirek kaca, 1 Unit alat isap (bong), 1 buah mancis/korek api gas warna kuning dan 2 plastik klip bening berisi serbuk putih bening diduga narkotika jenis Sabu,” jelasnya
Atas perbuatannya tersangka di ancam Pasal 54 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 480 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana dengan pidana penjara maksimal 6 Tahun dan denda maksimal 60 Milyar.
Sedangkan BR akan diancam Pasal 112 atau Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan paling lama 12 Tahun dan denda paling banyak 8 Milyar.
“Saat ini, ke 3 tersangka berikut Barang Bukti telah diamankan di Polres Tanjung Jabung Timur guna dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan,” pungkas AKBP Heri Supriawan.
Reporter : San/Rls