
WAY KANAN, L86News.com – Satresnarkoba Polres Way Kanan meringkus seorang laki-laki diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan. Selasa (13/10/2026).
Tersangka berinisial DD (25), RK (23) dan ABH (anak yang berhadapan dengan hukum) inisial inisial RA (17) ketiganya berdomisili di Kampung Bumi Ratu Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona melalui Kasatresnarkoba Iptu Prayugo Widodo menjelaskan penangkapan berawal pada Minggu 11 Oktober 2026, saat anggota petugas mendapatkan informasi adanya peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkotika di Kampung Bumi Ratu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 01.15 WIB, Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan empat orang laki-laki berinisial DD, RA, ES, dan RK karena berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga telah melakukan tindak pidana narkotika.
Saat dilakukan penggeledahan rumah, petugas menemukan barang yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika di dalam kamar milik DD.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu buah kotak warna hitam bertuliskan “Sunlifex” yang berisi satu bungkus plastik klip ukuran 5×7,5 cm berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,77 gram, serta satu bungkus plastik kecil berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,55 gram.
“Jadi total keseluruhan berat bruto kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah 1,31 gram,” jelas Kasat Narkoba.
Dalam penindakan tersebut petugas juga mengamankan satu alat hisap sabu (bong), tiga korek api gas, dan satu unit handphone Android merek A18 warna biru muda.
Setelah itu, keempatnya beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut. Kemudian sekitar pukul 02.00 WIB tanggal 11 Oktober 2026 saat berada di Kantor Satresnarkoba Polres Way Kanan, para terlapor dilakukan pengecekan urine.
Hasilnya, ABH berinisial RA dan tersangka berinisial RK menunjukkan satu garis merah yang menandakan bahwa sampel urine tersebut diduga mengandung zat Methamphetamine (METH) yang merupakan kandungan narkotika jenis sabu.
Sementara dalam kasus ini, untuk ES setelah pemeriksaan hanya ditetapkan sebagai saksi, sehingga tidak dilakukan upaya hukum lanjutan.
Selanjutnya dibuatkan berita acara, lalu urine milik terlapor dibungkus dan disegel guna dilakukan pengujian laboratorium di UPTD Balai Laboratorium Provinsi Lampung untuk mengetahui zat yang terkandung di dalamnya dan terhadap terlapor dilakukan pemeriksaan guna penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka dan ABH dapat dikenai Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.