
WAY KANAN, L86News.com – Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Way Kanan mengamankan diduga pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat di Kampung Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Minggu (11/10/2026).
Tersangka berinisial AS (28), berdomisili di Simpang 3 Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan Iptu Riswanto menyampaikan, kronologis kejadian bermula pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu terjadi penganiayaan yang menyebabkan korban luka berat di Kampung Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu.
Dalam kejadian tersebut, korban bernama Dedi Putra mengalami luka berat akibat tujuh luka tusukan di sejumlah bagian tubuh.
Berdasarkan keterangan pelapor Wiji Lestari Ningsih yang merupakan istri korban, dirinya menerima informasi dari kerabat mengenai peristiwa yang menimpa suaminya. Pada saat itu pelapor sedang berada di Kabupaten Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan.
Setelah kejadian, korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Korban sempat dirawat di RS Zainal Abidin Pagar Alam sebelum dirujuk ke RS Mitra Mulya Husada, Bandar Jaya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka berat pada bagian belakang leher, kepala, punggung, serta lengan kiri. Peristiwa itu kemudian dilaporkan Wiji Lestari Ningsih kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Terduga pelaku berhasil diamankan pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 08.30 WIB, setelah Satreskrim Polres Way Kanan menerima informasi dari masyarakat tentang keberadaannya di KM 5 Kelurahan Blambangan Umpu.
Atas informasi tersebut, dipimpin Kanit I Satreskrim bersama Tim URC Satreskrim Polres Way Kanan, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.
Setelah berhasil mengamankan tersangka, petugas membawanya ke Mapolres Way Kanan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindaklanjuti tindak pidana serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 468 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan pidana penjara paling lama 8 tahun,” imbuh Kasat.