BOGOR, L86NEWS.COM – MN alias GJ (30) seorang pelatih futsal di tetapkan menjadi tersangka setelah menyebar kan konten pornografi ke anak didiknya di beberapa sekolah di wilayah Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor, AKBP Dr Iman Imanuddin mengungkapkan, penetapan GJ jadi tersangka di dasarkan dari hasil penyelidikan penyidik PPA Polres Bogor dengan sejumlah alat bukti dari para saksi dan korban.
“Pengungkapan kaus ini kita awali dari adanya postingan di media sosial Instagram terkait aksi cabul pelaku oleh warga net berinisial GTP. Dari situlah kita lakukan penyelidikan dan kita dapati barang bukti,” ujar Kapolres saat konferensi pers, Senin (7/2/22).
Di jelaskan Kapolres, barang bukti yang berhasil di sita yakni berupa Handphone dan Screnshoot percakapan WhatsApp tersangka dengan para korbannya. Dan dari hasil penyelidikan itu juga di ketahui sebanyak 15 orang lainjadi korban aksi bejat pelaku.
“Jadi dalam modusnya, tersangka ini mengirimkan foto kelaminnya ke korban, kemudian si korban di minta mengirimkan foto kelaminnya ke tersangka berikut ajakan untuk melakukan perbuatan cabul dengan kalimat asusila atau porno,” jelasnya.
Sementara, lanjut Kapolres, GJ sendiri hanya mengaku pernah mengirimkan foto alat kelaminnya ke tiga anak didik futsal di sekolah berbeda, dan pesan WA berisi kata-kata porno serta ajakan cabul hanya ke 12 korban berbeda.
“Namun, hingga saat ini tersangka belum terbukti melakukan tindakan cabul lantaran belum ada korban yang melakukan laporan secara resmi ke penegak hukum,” tandas Kapolres.
Sedangkan hasil pemeriksaan yang di lakukan, sambung Kapolres, MN alias GJ mengakui jika dirinya memiliki kelainan seksual. Dan dengan melakukan hal tersebut ke korban, tersangka merasa mendapatkan sebuah kepuasan.
“Atas perbuatannya, tersangka akan kita jerat pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 37 Jo pasal 11 dan atau pasal 32 Jo pasal 6 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara,” ungkapnya.
“Pasal tersebut merupakan ancaman pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusi kan atau membuat dapat di aksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan atau tindak pidana memperlihatkan serta mempertontonkan pornografi ke anak,” pungkas Kapolres.
Reporter : Toni