x

Angkut BBM Ilegal, 2 Unit Truk di Amankan Polres Rote Ndao

waktu baca 2 menit
Jumat, 24 Nov 2023 18:45 82 Redaksi

ROTE NDAO, L86News.com – Sebagai upaya mengatasi peredaran Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rote Ndao, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengamankan dua unit truk di Pelabuhan ASDP Pantai Baru, Kabupaten Rote Ndao.

Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono menjelaskan dua truk tersebut di amankan pada tanggat 8 dan 10 November 2023. Truk pertama Nopol DH 8394 G, diduga membawa BBM jenis solar dan minyak tanah sekitar 800 liter solar dan 400 liter minyak tanah.

“Sedangkan truk kedua, dengan nomor polisi DH 9501 G, membawa BBM jenis solar sekitar 560 liter dan minyak tanah sekitar 35 liter,” kata AKBP Mardiono saat konferensi pers di Mapolres Rote Ndao, Kamis (24/11/2023).

Cairan BBM itu, menurutnya, diduga berasal dari daerah Kupang dan akan di bawa ke Rote. Pengemudi tidak dapat menunjukkan surat izin pengangkutan BBM, dan harga pembelian BBM terindikasi relatif murah. Dugaan awal, cairan itu adalah BBM disubsidi oleh pemerintah.

“Berdasarkan penemuan BBM yang di angkut tersebut diduga adalah BBM yang disubsidi sehingga perlu dilakukan pendalaman dan penelitian apakah perbuatan tersebut kejahatan tentang minyak dan Gas Bumi,” ungkapnya.

Dijelaskan, kasus itu dilaporkan pada 11 November 2023, dengan dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang di subsidi pemerintah. Pelaku yang terlibat dan telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu, YMH (45), NST (27), JFP (43) dan YN (28).

“Mereka berasal dari Desa Sakubatun dan Desa Tesabela Kabupaten Rote Ndao. Modus operandi yang digunakan adalah mencari keuntungan dari penyalahgunaan pengangkutan BBM jenis solar dan minyak tanah yang disubsidi pemerintah,” jelasnya

Pelaku akan di kenai Pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. “Ancamanya, penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 miliar. Dengan upaya ini, diharapkan kasus penyalahgunaan BBM ilegal dapat di ungkap dan para pelaku dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya

Reporter : Bino86

KOLOM IKLAN







LAINNYA
x