LABUHAN BATU, L86News.com – Polres Labuhanbatu dikabarkan berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jaringan lintas provinsi dengan meringkus 3 orang tersangka.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu melalui Kasatres Narkoba AKP Roberto Sianturi membenar kabar tersebut. Menurut nya, tersangka berinisial SY, R, dan IS.
“Dari ketiga tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 16,47 gram sabu, 1 dompet, 4 unit Hp, 12,85 gram sabu, plastik klip kosong, 5,85 gram sabu, dan uang tunai Rp 900 ribu,” ungkapnya.
Roberto mengatakan, keberhasilan itu merupakan hasil kerja keras jajaran Polres Labuhanbatu dalam membongkar dan menghentikan jaringan narkoba antar provinsi di wilayah kukum setempat.
“Sebelumnya, kami juga meringkus pengedar sabu inisial RSA (23) warga Sidorejo, Rantau Selatan, Labuhan Batu. Tersangka kita amankan berikut 98,33 gram sabu dan 1 buah kantong plastik,” ungkap Roberto.
Selain itu, lanjut Roberto, pada akhir bulan Juli Polres 2023, pihaknya juga berhasil menangkap pengedar sabu inisial M di kecamatan Panai Hulu berikut barang bukti 29.56 gram sabu.
“Para tersangka tersebut dijerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Undnag -Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya
Reporter : Af86