LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Polsek Melinting, Polres Lampung Timur, Polda Lampung, berhasil mengamankan seorang pria diduga pelaku tindak pidana pencurian.
Peristiwa pencurian tersebut menimpa MA (43) warga Desa Wana, Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Melinting IPTU Saipullah mengatakan, pelaku berinisial PA warga Desa Wana Kecamatan Melinting.
“Kejadian berawal pada Selasa (18/7/23) sekira pukul 05.00 Wib, ketika pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela samping, lalu masuk dan mengambil 2 unit HP yang sedang di cas,” ujar Kapolres, Selasa (22/8/23)
Korban yang mengetahui hp nya hilang, lanjut Kapolres, langsung melapor ke Polsek Melinting dan langsung di tindak lanjuti hingga akhirnya pelaku berhasil di ringkus di rumahnya pada Senin (21/8/23).
Dari penangkapan tersebut, masih kata Kapolres, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit HP merk Infinix dan Vivo.
“Pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Polsek Melinting dan akan dijerat pasal 363 KUHPidana tentang Curat dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara” pungkasnya
Reporter : Aw/Hum