LAMPUNG TIMUR, L86News.com – Polsek Jabung, Polres Lampung Timur, Polda Lampung berhasil menggerebek arena judi koprok dan sabung ayam di areal perkebunan warga, Sabtu (19/8/2023)
Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Jabung AKP Rudi mengata kan, dari penggerebekan tersebut petugas berhasil mengankan pelaku berinisial HN (54)
“Warga Desa Pelindung Jaya, Kecamatan Gunung Pelindung, Lampung Timur itu, diamankan berikut barang bukti berupa 1 set judi koprok, 4 ekor ayam dan kiso, 1 bilah senjata tajam jenis badik dan 24 sepeda motor,” ujar Kapolres, Minggu (20/8/2023).
Peristiwa, lanjut Kapolres, bermula pada Sabtu (19/8/23) saat anggota Polsek Jabung menerima laporan masyarakat bahwa telah terjadi perjudian jenis sabung ayam di areal perkebunan.
Kemudian anggota Polsek Jabung di back up Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur langsung mendatangi lokasi dan menggerebek arena. Lantaran lokasi tidak memungkinkan di lakukan pengejaran, puluhan pelaku berhasil melarikan diri
“Selain satu pelaku berinisial HN, dalam penggerebekan itu, petugas juga mengaman kan barang bukti berupa 1 set judi koprok, 4 ekor ayam beserta kiso, 1 bilah senjata tajam jenis badik dan 24 sepeda motor,” jelas Kapolres
Pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHPidana dan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang perjudian dan membawa senjata tajam
Pewarta : Aw/Hum