BANDUNG, L86News.com – Wakapolda Jabar Brigjen Pol. Bariza Sulfi membuka Konferensi Pers tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Ibrahim Tompo, Dir Binmas Kombes Pol. Gunarso, Kasubdit 4 Dit Reskrimum AKBP Adanan serta Kasubbid Penmas Bid Humas AKBP Luki Mega di Riung Mungpulung Mapolda Jabar, Selasa (01/08/2023).
Wakapolda Jabar menyampaikan bahwa 2 Satgas pencegahan dan penindakan TPPO dilaksanakan mulai tanggal 5 Juni sampai tanggal 1 Agustus 2023.
Bertindak selaku ketua Tim Satgas TPPO adalah Wakapolda Jabar dibantu oleh Kapolsek, Bhabinkamtibmas dan polisi RW dengan melaksana kan kegiatan sebanyak 33.794 kegiatan
“Tim Satgas telah berhasil melakukan penindakan sebanyak 72 LP dan berhasil mengamankan 110 tersangka serta berhasil menyelamatkan 117 korban dengan rincian laki.- laki 21 orang perempuan 96 orang,” ujarnya
Dijelaskan Kabid Humas Polda Jabar, kronologi peristiwa berawal pada 06 Juni 2023 oleh tersangka AR warga Cilaku, Cianjur. Ia ditangkap karena telah merekrut calon PMI atas nama Karyati, Yati, Nuraini dan Siti Nuraisyah melalui sponsor NS alias W serta O alias UO, dan ditampung sekitar 1 sampai 3 hari tanpa pelatihan.
Tempat penampungan di Cianjur, tersebut merupa kan rumah kontrakan dan akan diberangkatkan sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi dan Abu Dhabi melalui agen H. Dedi pemilik PT. Anugerah di Gunung Putri, Bogor.
”Kebanyakan setelah dikirim banyak korban terlantar dinegara tujuan. Untuk itu sudah ada beberapa yang kita bantu dan kita pulangkan ke Indonesia seperti di Cianjur, Karawang, Purwakarta dan Cirebon,” ungkapnya.
Sementara, Kanit Humas Polda Jabar Ibrahim Tompo menjelaskas ada beberapa modus operandi pelaku dalam menjalankan aksinya. Korban dijanji kan bekerja informal tapi kenyataan sebagai ART, buruh pabrik atau buruh perkebunan dengan gaji Rp.5 juta hingga Rp.10 juta.
”Tersangka ini sering melakukan kejahatan dengan bekerja sama dengan beberapa perusahaan lainnya bahkan memberangkatkan sendiri dengan madus yang hampir sama” ujar Kabid Humas.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 bundel dokumen pengajuan pembuatan paspor A.n Karyati dari Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Suka Umi, 1 buku catatan asli terkait data PMI yang sudah melakukan medical checkup, 1 bundel asli kwitansi pembayaran keuangan untuk sponsor.
Kemudian 66 berkas asli formulir pendaftaran CPMI, 4 fotocopy KTP CPMI, 3 lembar asli info FEE Cleaning Service ada Job Order dan PK, Info UAE FEE Visa Cleaning Service, Registration Sertificate Embassy Of Republic Indonesia Kuala Lumpur, 1 bundel surat izin orang tua /wali /suami /istri PMI dan 31 lembar surat kererangan izin dan pernyataan yang belum terisi.
Selain itu Barang Bukti lainnya yaitu 1 buah asli surat perjalanan laksana paspor, 1 lembar tiker kepulangan CPMI A.n Yati dari Arab Saudi ke Indonesia, 1 lembar formulir CTKI, 1 lembar asli kwitansi pembayaran sewa/kontrak rumah di Kampung Cageundang Kab. Cianjur tertanggal 10 Maret s/d 10 April 2023.
Lalu 1 lembar asli kwitansi pembayaran sewa /kontrak rumah di Kampung Cageundang Kab. Cianjur tertanggal 10 April s/d 10 Mei 2023, 1 lembar formulir CTKI A.n Karyati, 1 lembar pernyataan tidak kabur A.n Karyati, dan 2 (dua) lembar formulir pendaftaran calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) A.n Erni Suherni tanggal 4 April 2023.
Atas perbuatannya, pelaku di ganjar hukuman sesuai pasal Pasal 2 UU Ri No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 9 UU Ri No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 10 UU Ri No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Kemudian, Pasal 69 Juncto Pasal 81 UU Ri No. 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Pasal 68 Juncto Pasal 83 UU Ri No. 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Pasal 72 Juncto Pasal 86 UU Ri No. 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Pelaku terancam Pidana Penjara Paling Lama 15 Tahun dan Pidana Denda Paling Banyak Rp. 600 juta. Pelaku juga terancam Pidana Penjara Paling Lama 10 Tahun Atau Denda Paling Banyak Rp. 15 juta dan Pidana Penjara Paling Lama 5 Tahun serta Denda Paling Banyak Rp. 15 juta.
Reporter Toni/Hum